Jumat, 22 Oktober 2010

Astaghfirullah... Bocah Kelas 2 SD Cabuli Teman Sepermainannya

TULUNGAGUNG- Seorang bocah kelas 2SDN di Desa Besole, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung mencabuli dua orang teman sekelasnya. Entah terinspirasi dari mana, TGT, bocah yang baru berusia 8 tahun itu menyentuh kemaluan LH (8) dan SK (8) teman belajar di sekolah sekaligus tetangganya.

Kejadian tersebut dilakukan TGT usai pulang sekolah Sabtu (25/9/2010) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu pelaku mengajak kedua korban yaitu LH dan SK. Selain korban, TGT juga membawa TN siswi kelas III yang menjadi saksi atas pencabulan tersebut.


Aksi pencabulan itu dilakukan di dalam rumah kosong. Saat itu TGT meminta korban LH menanggalkan seluruh pakaianya. Di hadapan korban lainnya yaitu SK, TGT yang masih berpakaian lengkap menyentuh organ vital LH. Setelah puas memegang-megang, TGT memasukkan alat vitalnya ke kemaluan LH. LH sendiri tak berani menolak, karena memang dipaksa untuk diam.

Karena tak berhasil menembus kemaluan LH, TGT giliran meminta SK untuk bersedia dipegang dan disenggamai seperti LH.

“Menurut keterangan saksi TN, ia menyaksikan itu dari luar rumah, karena sejak awal ia menolak ketika diajak masuk oleh TGT,“ terang KBO Reskrim Polres Tulungagung Inspektur Satu Siswanto, Kamis (30/9/2010).

Selanjutnya setelah merasa cukup puas, pelaku dan korban dengan santai pulang ke rumah masing-masing. Kepada orang tua masing-masing, dengan lugu korban menceritakan apa yang baru saja menimpa dirinya. Apalagi korban LH dan SK memiliki pertalian darah sebagai saudara sepupu, keluarga ini langsung sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara hukum.

Siswanto kembali mengatakan polisi sudah melakukan visum kepada kedua korban. Secara medis tidak ditemukan selaput dara yang terkoyak atau daging yang lecet akibat penetrasi benda tumpul. Mengingat pelaku dan korban masih berusia belia dan memiliki masa depan yang panjang, Siswanto berharap, dugaan perkara pencabulan ini diselesaikan secara diversi, yakni penyelesaian kasus diluar pengadilan atau kekeluargaan.

“Namun kuncinya tetap ditangan keluarga korban, apakah mau diversi atau memilih jalur yuridis formal, “terang Siswanto.

Jika melalui jalur yuridis formal pelaku pencabulan ini akan dijerat dengan pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Dalam waktu dekat penyidik juga akan memanggil pihak sekolah, orang tua dan pelaku untuk dimintai keterangan. Kita berharap kasus semacam ini tidak terulang,“ pungkas Siswanto.

Sumber: Okezone.com

facebook comment :

Anda sedang membaca artikel di Info Terpanas dot com tentang Astaghfirullah... Bocah Kelas 2 SD Cabuli Teman Sepermainannya dan anda bisa menemukan artikel Astaghfirullah... Bocah Kelas 2 SD Cabuli Teman Sepermainannya ini dengan url http://info-panas.blogspot.com/2010/10/astaghfirullah-bocah-kelas-2-sd-cabuli.html, anda boleh menyebarluaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Astaghfirullah... Bocah Kelas 2 SD Cabuli Teman Sepermainannya ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda, namun jangan lupa untuk meletakkan link Astaghfirullah... Bocah Kelas 2 SD Cabuli Teman Sepermainannya sebagai sumbernya. Anda sangat saya sarankan untuk men-tweet berita ini atau men-share-kannya via Facebook anda. Terima kasih
Jangan Lupa pencet tombol "Like" Untuk Mendapatkan Info Terpanas Langsung di Wall FB mu!

Posted by: Maskun
InfoTerpanas, Updated at: Jumat, Oktober 22, 2010

0 comments:

Social Share!

Get Social Share 2.0!

ShareThis