"Sudah meyakini alat bukti,jaksa tidak mengada-ada. Alat bukti bisa dipertanggungjawabkan," ujar Kepala Kejari Samarinda Sugeng Purnomo, kepada wartawan di kantornya Jl M Yamin, Samarinda, Jumat (11/2/2011) malam.
Sugeng menyampaikan hal itu saat ditanya mengenai bantahan Nurdin Halid telah menerima aliran dana tersebut dari terpidana korupsi Aidil Fitri yang telah divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim PN Samarinda.
"Silakan bantah-membantah. Itu wajar. Fakta penyidikan kan kita ada," ujar Sugeng.
Informasi dihimpun detikcom, dana yang diduga mengalir ke Nurdin Halid tidak dalam bentuk uang tunai melainkan transfer antarbank. Dikonfirmasi hal itu, Sugeng tidak membantah.
"Semua pihak yang diyakini berdasarkan bukti menerima aliran dana, pokoknya kita periksa," terang Sugeng.
"Alat bukti itu 'kan bisa keterangan saksi,keterangan terdakwa, keterangan surat-surat," imbuh Sugeng.
Seperti diberitakan sebelumnya,nama Ketua PSSI Nurdin Halid dibayar Rp 100 juta dan Direktur PT Liga Indonesia Andi Darussalam yang dibayar Rp 80 juta, dibeberkan Ketua Majelis Hakim Parulian Lumbantoruan, di ruang sidang utama PN Samarinda,sebelum membacakan putusan vonis terhadap terdakwa. Nama keduanya masuk dalam 35 daftar pembayaran fiktif, termasuk sederetan nama anggota DPRD Samarinda 2004-2009 dari sejumlah fraksi,yang dilakukan terdakwa dengan total pembayaran Rp 1,78 miliar.
Pembayaran fiktif itu diketahui dan terbukti,menyusul keterangan sejumlah pengurus Persisam Putra Samarinda,Arna Effendi,Kristonowo dan Aspian Noor dalam kapasitasnya sebagai saksi dan menjadikannya sebagai fakta persidangan.
"Alat bukti itu kan ada di berkas acara pemeriksaan dan dituangkan ke dalam dakwaan. Kemudian disimpulkan hakim dan menjadi fakta persidangan," tambah Sugeng.
"Cuman,kesimpulan hakim itu bukan surat bukti. Itu cuma bahan penyidik kejaksaan untuk mengembangkan kasusnya lebih lanjut," jelas Sugeng.
Disinggung mengenai belum adanya surat pengajuan ke Kejagung terkait rencana pemeriksaan Nurdin Halid dan Andi Darussalam di gedung bundar itu,Sugeng menyatakan akan segera diajukan.
"Kalau salinan putusan terpidana sudah kita terima, kita pelajari dan disimpulkan penyidik perlu memeriksa (Nurdin Halid) di Jakarta saja,iya ajukan peminjaman tempat pemeriksaan di Kejagung," sebut Sugeng.
"Soal kenapa kita belum terima salinan putusan, silakan tanya ke majelis hakim PN Samarinda," tutup Sugeng. Detik
facebook comment :
Jangan Lupa pencet tombol "Like" Untuk Mendapatkan Info Terpanas Langsung di Wall FB mu!
0 comments:
Posting Komentar