![]() |
| Briptu Norman Kamaru |
Proses pengunduran diri Brigadir Polisi Satu (Briptu) Norman Kamaru menjadi alot hanya karena persoalan pensiun dini.
Norman yang mengajukan pengunduran diri sebagai abdi negara pada instansi Polri, menuntut diberikan pensiun dini oleh instansinya. Namun Polri tak mengabulkan tuntutan Norman, dengan alasan melanggar prosedur.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam menjelaskan, pensiun dini hanya dapat diberikan kepada anggota Polri yang telah menjalani masa bakti kedinasan minimal 10 tahun. Sementara Norman baru mengabdi pada instansi Polri selama enam tahun.
"Sudah dinas enam tahun, kan masa dinas minimal 10 tahun, tapi memaksa untuk keluar?," kata Anton saat menerima orang tua Norman di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2011).
Sementara Ibunda Norman, Halima Martinus, mengungkapkan permohonan pengunduran diri anaknya telah diajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo, namun Kapolda menjelaskan dapat mengabulkan keinginan Norman namun tanpa memberikan pensiun dini.
"Dia (Norman) kasih ultimatum (oleh Kapolda), berhenti dan pindah. Kurang satu, pensiun dini. Karena itu orang tua datang ke sini (Mabes Polri), jalan keluarnya bagaimana, kok seperti ini," keluh Halima dihadapan Anton.
Jika Polri mengabulkan keinginan Norman untuk mengundurkan diri tanpa memberikan pensiun dini, artinya sama saja dengan Polri menghentikan Norman dengan tidak hormat dari instansinya. Norman dianggap mengingkari kontrak dinas sengan Polri, yakni mengakhiri masa dinas kerja sebelum 10 tahun. (Inilah.com)
facebook comment :
Jangan Lupa pencet tombol "Like" Untuk Mendapatkan Info Terpanas Langsung di Wall FB mu!




0 comments:
Posting Komentar