Rabu, 14 Desember 2011

Miranda Goeltom Dicekal KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang pencekalan ke luar negeri terhadap mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom. Hal itu dilakukan dalam rangka pengembangan penyelidikan kasus dugaan suap aggota DPR dalam pemenangannya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 silam.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, masa perpanjangan pencekalan Miranda selama enam bulan terhitung sejak Senin (12/12) malam. Namun masa pencekalan ke luar negeri tersebut masih bisa diperpanjang menjadi satu tahun. "Semuanya tergantung pengembangan penyidikan," ujar Johan di Gedung KPK, Selasa (13/12).

KPK akan melakukan pemanggilan kepada Miranda jika dalam pengembangan penyidikan membutuhkan keterangan darinya. Karena itu, saat ini penyidik KPK masih terus melakukan penyidikan dengan memanggil sejumlah saksi.


Sumber: Kontan.co.id | InfoTerpanas.com

facebook comment :

Anda sedang membaca artikel di Info Terpanas dot com tentang Miranda Goeltom Dicekal KPK dan anda bisa menemukan artikel Miranda Goeltom Dicekal KPK ini dengan url http://info-panas.blogspot.com/2011/12/miranda-goeltom-dicekal-kpk.html, anda boleh menyebarluaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Miranda Goeltom Dicekal KPK ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda, namun jangan lupa untuk meletakkan link Miranda Goeltom Dicekal KPK sebagai sumbernya. Anda sangat saya sarankan untuk men-tweet berita ini atau men-share-kannya via Facebook anda. Terima kasih
Jangan Lupa pencet tombol "Like" Untuk Mendapatkan Info Terpanas Langsung di Wall FB mu!

Posted by: Maskun
InfoTerpanas, Updated at: Rabu, Desember 14, 2011

1 comments:

dian mengatakan...

haiii,, salam kenal ia dari dian. ^^
o iya jangan lupa mampir ke blog dian iya di http://blog.umy.ac.id/rumahkiat/,
wuaaaah.. blog kamu bagus. good luck iya kawan.. ^__^

SALM BLOGER INDONESIA.

" Tukeran link juga bisa. ini link di http://blog.umy.ac.id/rumahkiat/ "
makasi ka.. ^^

Social Share!

Get Social Share 2.0!

ShareThis