Sebuah video di situs youtube, dimana seorang oknum anggota polantas Polda Sumatra Utara kedapatan sedang melakukan razia kendaraan bermotor. Walau surat-surat kendaraan lengkap, si polisi tetap saja ngotot agar pemilik kendaraan membayar uang Rp 250 rb.
Berikut ini deskripsi sebagaimana yang ditulis pengunggah video di youtube itu:
Polisi ini bertugas di jajaran Polda Sumatera Utara bersama Jasa Raharja, mencari2 kesalahan pada mobil yang kita kendarai meskipun surat2 lengkap.
padahal pada saat itu dia mengatakan kalau ini adalah razia surat2 kendaraan.
lalu dia seenaknya saja menetapkan kita harus membayar denda sebesar Rp. 250.000,- saat itu juga atau dia akan menilang surat2 kendaraan dan kita harus mengurusnya saat sidang tgl 5 Februari 2011. padahal dia tau kalau kita berasal dari luar propinsi sumatera utara.
Pak Kapolda Sumatera Utara dan Pak Kapolri...
Perhatikan kesejahteraan anggotanya ya? biar ga nyari makan lagi dijalanan dengan "memalak" pengendara mobil baik pribadi maupun umum..
Tolong anggota bapak ini ditindak tegas, kalau perlu dipecat saja...
Inikah wajah asli polisi Indonesia? Semoga pak Kapolri melihat video ini:
facebook comment :
Anda sedang membaca artikel di Info Terpanas dot com tentang Oknum Polisi Polda Sumatra Utara Terekam Video Sedang Melakukan pemerasan di Jalan dan anda bisa menemukan artikel Oknum Polisi Polda Sumatra Utara Terekam Video Sedang Melakukan pemerasan di Jalan ini dengan url http://info-panas.blogspot.com/2011/12/oknum-polisi-polda-sumatra-utara.html, anda boleh menyebarluaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Oknum Polisi Polda Sumatra Utara Terekam Video Sedang Melakukan pemerasan di Jalan ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda, namun jangan lupa untuk meletakkan link Oknum Polisi Polda Sumatra Utara Terekam Video Sedang Melakukan pemerasan di Jalan sebagai sumbernya. Anda sangat saya sarankan untuk men-tweet berita ini atau men-share-kannya via Facebook anda. Terima kasih
Jangan Lupa pencet tombol "Like" Untuk Mendapatkan Info Terpanas Langsung di Wall FB mu!
0 comments:
Posting Komentar