Rabu, 04 Januari 2012

Hasil Investigasi TGPF: Pemda dan Keamanan Terlibat

Setelah melakukan investigasi sejak 17 Desember 2011, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mesuji membeberkan fakta di tiga lokasi konflik. Yakni Register 45 (PT Silva Inhutani), Desa Sritanjung (PT BSMI), dan Desa Sodong, OKI, Sumatera Selatan (PT SWA). Sengketa lahan antara warga dengan perusahaan mengakibatkan sembilan warga meninggal dunia di tiga lokasi itu selama konflik tahun 2010-2011.

’’Sengketa lahan tersebut sudah terjadi dalam proses yang cukup lama, yang salah satu titik kejadiannya muncul dalam bentuk korban jiwa, korban luka, dan beberapa kerugian material di tiga lokasi itu,’’ terang Ketua TGPF Denny Indrayana saat memberikan keterangan pers di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, kemarin (2/1).

Denny menambahkan, utamanya pada dua tempat di Provinsi Lampung, yaitu di Register 45 dan Desa Sritanjung, Mesuji, jatuhnya korban jiwa perlu pendalaman lebih jauh. Sebab, kata dia, kelompok aktor yang terdapat di masing-masing daerah, ada dari unsur masyarakat, perusahaan, pemerintah, serta aparat keamanan, dengan tingkat detail keterlibatan yang berbeda-beda di setiap lokasi. ’’Dan, kami akan berkoordinasi penuh dengan Komnas HAM terkait persoalan hak asasi manusianya,’’ tutur dia.

Lebih jauh Denny memaparkan, korban yang tewas akibat kerusuhan dengan PT Silva Inhutani di Register 45 berjumlah satu orang. Kemudian konflik warga dengan PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) di Desa Sritanjung, korbannya satu orang. Sedangkan konflik warga dengan PT Sumber Wangi Alam (SWA) di Desa Sodong, Ogan Komering Ilir, korbannya tujuh orang.

’’Temuan kami, total korban jiwa akibat bentrok di tiga lokasi tersebut untuk periode 2010-2011 adalah 9 orang,’’ tandasnya lagi.

Ditambahkan Denny, masa kerja TGPF selama 30 hari. Artinya, pihaknya masih menyisakan waktu sekitar dua minggu lagi untuk melakukan investigasi susulan guna melengkapi data-data temuan awal. ’’Insya Allah dua minggu ke depan, paling lambat 15 Januari 2012, kami akan sampaikan laporan akhir kepada Menko Polhukam,’’ ujarnya.

Denny pun menyatakan telah memberikan laporan awal hasil investigasi tersebut ke Menko Polhukam Djoko Suyanto. ’’Di dalamnya terkandung laporan kejadian yang menyebabkan timbulnya korban, rekomendasi awal, dan temuan lainnya,’’ terang dia.

TGPF memberikan enam rekomendasi ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Menko Polhukam terkait temuan awal mereka. Salah satu rekomendasi, TGPF meminta penegakan hukum kepada para spekulan tanah yang memanfaatkan situasi konflik lahan antara warga dengan PT Silva Inhutani di Register 45, Mesuji, Lampung.

’’Kami akan melengkapi rekomendasi awal ini dengan kebijakan yang lebih utuh di akhir laporan terkait proses perizinan, agraria, dan masalah hukumnya, yang akan kami sampaikan paling lambat 16 Januari ke Menko Polhukam,’’ kata Denny.

Karena itu, lanjut wakil menteri hukum dan HAM ini, tim yang diketuainya akan kembali bekerja untuk melengkapi data, dokumen, dan keterangan-keterangan berdasarkan temuan awal tersebut. ’’Tim akan terjun ke lapangan sekali lagi untuk menggali informasi dan mencari solusi terbaik, serta rekomendasi menyeluruh agar persoalan-persoalan seperti ini bisa sama-sama kita tuntaskan,’’ paparnya.

Hanya, langkah TGPF bisa disebut lambat dalam menetapkan status adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Mesuji, Lampung. Entah kenapa, padahal tim yang dipimpin Denny itu sudah menemukan warga yang meninggal akibat bentrok tanah.

’’Dugaan (pelanggaran HAM) tentu ada, tetapi akan kami koordinasikan dengan Komnas HAM,’’ ujar Denny.

Dia berdalih bukan masalah cepat atau lambatnya keputusan untuk menyebut adanya pelanggaran HAM. Namun, akurasi yang diburu sehingga membutuhkan waktu lama. Denny memberi jaminan kalau arah tim sudah ke adanya dugaan pelanggaran HAM. ’’Tim sudah punya data dan temuan awal,’’ imbuhnya.

Meski belum ditetapkan adanya pelanggaran HAM, Denny menjamin kalau persoalan HAM di sana tetap menjadi prioritas untuk dipenuhi. Terutama hak asasi untuk mendapat pendampingan hukum, pendidikan, hingga kesehatan. Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu juga menyebut sudah mendapat masukan dari Komnas HAM.

Bisa jadi, lambannya penetapan terjadinya HAM di Mesuji karena rancunya beberapa alat bukti. Sebut saja video yang dibawa warga ke DPR beberapa waktu lalu. Kontroversi benar tidaknya terjadi pemenggalan kepala masih menjadi salah satu teka-teki yang harus dipecahkan.

Meski, Denny sendiri menyebut jika dia sudah mendapat masukan dari ahli teknologi informasi dan tim lapangan kalau itu bagian terpisah dari konflik. Artinya, tidak ada pembunuhan sadis di sana. Kini, pihaknya berusaha untuk memilah mana saja yang merupakan gambar orisinal dan bukan.

’’Ada beberapa gambar yang tidak diakui oleh warga di lokasi,’’ urainya. Pemilahan itu menjadi penting karena Denny mengatakan kalau video tersebut tetap menjadi bahan informasi. Termasuk untuk mengurai siapa saja yang terlibat di tiga tempat konflik itu.

Di sisi lain, TGPF punya kemajuan dalam penentuan tersangka. Tim yang beroperasi selama dua minggu itu menetapkan lima tersangka dari pamswakarsa PT SWA. Mereka disebut bertanggung jawab atas meninggalnya dua warga Desa Sungai Sodong. ’’Tidak hanya dari kepolisian yang menjadi tersangka,’’ terang Denny.

Kelima tersangka itu adalah Heri Supriansyah (25), M. Idrus (23), Supriyanto (22), M. Ridwan (28), dan Tarjo bin Daryo. Masing-masing memiliki peran berbeda saat menghabisi Saktu dan Indra Syafei. Seperti M. Ridwan yang memukul tubuh Indra dan diselesaikan oleh Tarjo dengan pukulan di kepala.

Bagaimana dengan aparat kepolisian? Denny menyebut tidak berhenti pada tiga polisi yang sebelumnya sudah dijadikan tersangka. Namun, pihaknya juga tidak bisa gegabah dalam menetapkan tersangka tanpa ada bukti mendalam. ’’Tim tidak membatasi siapa yang jadi tersangka. Kami akan menggali sepanjang ada indikasi dan bukti,’’ tegasnya.

Sementara Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan, laporan yang disampaikan TGPF Mesuji sudah mencakup semua hal yang diperlukan. ’’Laporanya sudah cukup komprehensif,’’ kata dia.

Mantan panglima TNI ini menambahkan, tim sudah bekerja selama dua minggu dengan menuju lokasi konflik untuk meminta keterangan pihak-pihak terkait. Namun, imbuh Djoko, hasil temuan awal ini masih perlu dilengkapi lagi sehingga tidak ada fakta penting yang tak terungkap.

’’Tim akan kembali ke lapanggan untuk mencari celah-celah lain yang mungkin belum ditemukan pada kunjungan pertama,’’ ungkapnya.

Dari pantauan Radar Lampung, Denny melaporkan temuan awal TGPF di dalam ruang Bima Kemenko Polhukam. Rapat digelar tertutup. Hadir dalam pertemuan itu Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Kepala BPN Joyo Winoto, Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim, dan beberapa anggota TGPF. (kyd/c1/niz)

Pemerintah Siapkan RPP

Aneka kasus yang mencuat yang berkaitan dengan sengketa tanah harus segera diakhiri. Bagaimana caranya? Pemerintah menyiapkan beberapa langkah. Yang terdekat adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Reforma Agraria sebagai upaya untuk menata penguasaan dan kepemilikan tanah secara adil.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Djoyo Winoto menuturkan, lewat reforma agraria, masyarakat diberi akses mengelola tanah. Dalam arti yang lebih luas, masyarakat diberi akses untuk memiliki tanah. ’’Utamanya adalah menata kembali penguasaan tanah bagi masyarakat,’’ kata dia.

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Reforma Agraria tersebut sudah dipresentasikan di depan sidang kabinet paripurna yang dipimpin Presiden SBY dan mendapat dukungan positif dari forum. Djoyo mengatakan, RPP sudah matang dan ditargetkan pada Januari ini terbit PP Reforma Agraria itu.

Dia menjelaskan, salah satu poin penting yang diatur dalam PP itu adalah pemberian akses atas tanah. ’’Apakah tanahnya langsung diberikan hak milik atau transisi dulu hak pakai atau selamanya hak pakai,’’ ujarnya.

Sehubungan dengan contoh kasus sengketa yang terjadi di Mesuji, Djoyo mengatakan sebagai hal yang berbeda. Sebab, kasus tersebut merupakan persoalan antara perusahaan dan lahan plasma. Namun, nanti sejak awal dipastikan bahwa lahan semacam itu sudah jelas. ’’Dengan begitu, reforma agraria dapat memastikan tidak ada sengketa,’’ terangnya.

Presiden SBY dalam kesempatan sidang kabinet mengatakan, jika aturan tersebut dijalankan, pembangunan infrastruktur yang menggunakan tanah untuk kepentingan publik maupun akses terhadap kepemilikan dan penggunaan tanah oleh rakyat akan berkembang secara positif.

’’RPP Reforma Agraria ini penting karena menyangkut soal akses tanah kepada rakyat, termasuk kepemilikan tanah. Hal ini untuk memastikan keadilan dan pemerataan pembangunan,’’ katanya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo tidak terlalu optimistis dengan RPP Reforma Agraria yang dijanjikan pemerintah. ’’Selama ini persoalan reforma agraria selalu menjadi jargon,’’ tandas dia.

Suatu ketika, ungkap Ganjar, Kepala BPN Djoyo Winoto menyampaikan kepada DPR bahwa presiden tidak akan mengubah Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria. ’’Dari sana, harapan terhadap pengelolaan agraria tampaknya akan tetap baik. Namun demikian, tingkat pelaksanaannya belum mengarah ke sana,’’ sindir politikus PDIP itu.

Ganjar menyatakan belum mengetahui secara persis substansi materi RPP Reforma Agraria. ’’Saya tidak tahu apa isinya RPP itu. Soal perlindungan atau pemanfaatan. Karena wilayahnya murni di pemerintah,’’ ujarnya.

Kendati demikian, Ganjar mengingatkan bahwa RPP Reforma Agraria mutlak mengacu kepada UU Pokok Agraria. Hal tersebut semakin relevan dengan banyaknya letupan konflik agraria yang diwarnai bentrok fisik antara masyarakat dan aparat kepolisian belakangan ini. ’’Dengan konflik agraria yang semakin banyak, pemerintah seharusnya konsisten menjalankan UU Pokok Agraria,’’ tegasnya.

Ganjar menambahkan, UU Pokok Agraria menyebut secara eksplisit bahwa tanah mempunyai fungsi sosial. Karena itu, penggunaan dan pengelolaan tanah harus memiliki ciri-ciri yang berperikemanusiaan. Termasuk, mempertimbangkan hak asal usul tanah.

’’Sekarang ini keseimbangan penggunaan tanah antara fungsi kepentingan negara, kepentingan dunia usaha, dan kepentingan kelompok masyarakat sering dilupakan,’’ kata Ganjar. (kyd/jpnn/c1/niz)

Temuan Awal TGPF

1. Ditemukan sengketa lahan antara warga dengan perusahaan di tiga lokasi konflik di Mesuji, Lampung maupun Sumatera Selatan. Sengketa lahan tersebut sudah terjadi dalam proses yang cukup lama.
2. Korban jiwa yang meninggal akibat bentrokan untuk periode 2010-2011 berjumlah sembilan orang. Di Register 45 dan Desa Sritanjung (Mesuji, Lampung) masing-masing satu orang. Sedangkan di Desa Sodong, OKI, Sumatera Selatan, tujuh orang.
3. Kelompok aktor yang ada di masing-masing wilayah, ada dari unsur masyarakat, perusahaan, pemerintah, serta aparat keamanan, dengan tingkat detail keterlibatan yang berbeda-beda di setiap lokasi.
Rekomendasi TGPF

1. Mendorong percepatan proses hukum terhadap pelaku-pelaku utama yang menyebabkan korban jiwa akibat konflik di Mesuji, Lampung dan Sumatera Selatan.
2. Memberikan bantuan hukum kepada para tersangka agar prosesnya berjalan adil, serta mengupayakan perlindungan saksi, pelapor, atau korban yang terkait kejadian ini.
3. Memberikan bantuan pengobatan penuh kepada korban-korban yang sedang menjalani perawatan.
4. Mengantisipasi kemungkinan adanya penyebaran tenda di wilayah yang sedang ada masalah, khususnya di Register 45, Mesuji, Lampung.
5. Melakukan penegakan hukum kepada para spekulan tanah yang memanfaatkan situasi, khususnya di Register 45, Mesuji, Lampung.
6. Terkait penggunaan tenaga pengamanan swasta, perlu dilakukan evaluasi mengenai standar dan kualitas kerjanya.
Sumber: Radarlampung.co.id | InfoTerpanas.com

facebook comment :

Anda sedang membaca artikel di Info Terpanas dot com tentang Hasil Investigasi TGPF: Pemda dan Keamanan Terlibat dan anda bisa menemukan artikel Hasil Investigasi TGPF: Pemda dan Keamanan Terlibat ini dengan url http://info-panas.blogspot.com/2012/01/hasil-investigasi-tgpf-pemda-dan.html, anda boleh menyebarluaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Hasil Investigasi TGPF: Pemda dan Keamanan Terlibat ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda, namun jangan lupa untuk meletakkan link Hasil Investigasi TGPF: Pemda dan Keamanan Terlibat sebagai sumbernya. Anda sangat saya sarankan untuk men-tweet berita ini atau men-share-kannya via Facebook anda. Terima kasih
Jangan Lupa pencet tombol "Like" Untuk Mendapatkan Info Terpanas Langsung di Wall FB mu!

Posted by: Maskun
InfoTerpanas, Updated at: Rabu, Januari 04, 2012

0 comments:

Social Share!

Get Social Share 2.0!

ShareThis