Tahukah anda, bahwa terkait penerapan UU ITE, Menkominfo akan memblokir situs 4shared.com. Artinya, tidak lama lagi, jika rencana ini benar-benar terealisasi, anda tidak akan bisa mengakses situs ini dari Indonesia.
Ini berita selengkanya sebagaimana dilansir okezone.com 8 Agustus 2011:
BANDUNG - Ternyata pemerintah sejauh ini belum memblokir satupun situs unduhan lagu gratis. Pemerintah akan memprioritaskan situs terkenal untuk diblokir seperti situs 4shared.com.
"Sekarang belum ada yang diblokir. Rencananya yang akan diblokir situs-situs top, misalnya 4shared," kata Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring, usai launching mobil internet di Bandung, Jawa Barat, Senin (8/8/2011).
Tifatul menjelaskan, 4shared merupakan situs anak muda penyedia video, musik, grafis dengan kapasitas besar. Menurutnya, 4shared melanggar UU IT yakni tentang penyebaran karya orang lain tanpa ijin. "Ancamannya 12 tahun penjara," sebutnya.
Pemblokiran tersebut sudah disiapkan secara sistematis. Situs yang akan menjadi prioritas untuk diblokir adalah situs domestik atau lokal. "Ya domestik dulu, ini yang selama ini paling menderita. Lagunya aja Gubug Derita," kelakarnya.
Saat ini, tim Kominfo sedang bekerja sama dengan para kreator dan asosiasi musik. Misalnya Sam Bimbo dan Titiek Puspa, tuturnya, mengaku sudah lama dipermainkan oleh para penjual lagu di internet. "Entah berapa lagu yang laku tapi para kreator tetap miskin. Ini harus diproteksi," tegasnya.
Namun, pemerintah tidak akan main tutup saja tetapi menyiapkan juga solusinya. Misalnya penyedia musik harus legal dengan cara membeli lagu dari kreator lagu. Penyedia musik juga harus melakukan perjanjian dengan pihak yang memilki hak cipta atau paten.
Nantinya ada lagu yang betul-betul free, atau dijual (melalui unduhan) dengan harga murah antara Rp500 hingga Rp1.000 per lagu. Hasil penjualan tersebut harus memberi keuntungan bagi para kreator lagu maupun penyedia layanan. "Sehingga kreator bidang musik tidak mati langkah. Mereka perlu diberikan keuntungan," ujarnya.
Tifatul juga mengimbau supaya musik yang dijual tidak terlalu mahal. Caranya bisa melalui kartu kredit atau potong pulsa. "Dengan Rp500 hingga Rp1.000 orang enggak akan keberatan," pungkasnya.
facebook comment :
Jangan Lupa pencet tombol "Like" Untuk Mendapatkan Info Terpanas Langsung di Wall FB mu!
0 comments:
Posting Komentar