Rabu, 17 Agustus 2011

Terkait Kewajiban Memasang Gambar Seram di Bungkus Rokok, FDA Digugat

FDA atau Balai POM-nya Amerika, digugt oleh 5 perusahaan rokok. Mereka menolak perturan peundang-undangan yang baru yang mengharuskan mereka untuk memasang gambar mengerikan di setiap kemasan rokok yang mrereka produksi.

Sebagaimana dilansir BBC pada Rabu 17 Agustus 2011, RJ Reynolds Tobacco, Lorillard Tobacco, Commonwealth Brands, Liggett Group, dan Santa Fe Natural Tobacco memasukkan gugatan mereka terhadap FDA pada Selasa 16 Agustus 2011. Pemasukan gugatan ini bertujuan supaya UU baru tidak segera diberlakukan.

Dalam gugatan setebal 41 halaman tersebut, kelima perusahaan ini menyatakan bahwa pemasangan gambar efek bahaya merokok pada kemasan produk mereka justru akan membuat para konsumen merasa depresi, takut, dan akhirnya tidak mau membeli produk mereka. Mereka juga merasa, UU baru itu akan melanggar hak kebebasan berekspresi mereka.

Sekedar diketahui, bahwa saat ini beberapa negara sudah mewajibkan pada perusahaan rokok untuk memasang gambar Seram atau mengerikan di kemasan rokok yang mereka produksi.

Ini beberapa contoh yang berhasil Info Panas kumpulkan:






facebook comment :

Anda sedang membaca artikel di Info Terpanas dot com tentang Terkait Kewajiban Memasang Gambar Seram di Bungkus Rokok, FDA Digugat dan anda bisa menemukan artikel Terkait Kewajiban Memasang Gambar Seram di Bungkus Rokok, FDA Digugat ini dengan url https://info-panas.blogspot.com/2011/08/terkait-kewajiban-memasang-gambar-seram.html, anda boleh menyebarluaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Terkait Kewajiban Memasang Gambar Seram di Bungkus Rokok, FDA Digugat ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda, namun jangan lupa untuk meletakkan link Terkait Kewajiban Memasang Gambar Seram di Bungkus Rokok, FDA Digugat sebagai sumbernya. Anda sangat saya sarankan untuk men-tweet berita ini atau men-share-kannya via Facebook anda. Terima kasih
Jangan Lupa pencet tombol "Like" Untuk Mendapatkan Info Terpanas Langsung di Wall FB mu!

Posted by: Maskun
InfoTerpanas, Updated at: Rabu, Agustus 17, 2011

0 comments:

Social Share!

Get Social Share 2.0!

ShareThis