Menurut Mando, dalam memilih investasi, jangan hanya berfikir cepat balik modal. Yang juga penting diperhatikan adalah soal keabsahan hukum perusahaan tersebut maupun tingkat rimiten (pendapatan) yang bisa diraih membernya.
“Kalau mau berinvestasi pilih yang jelas-jelas saja. Kalau sudah begini mau kemana klaim kerugian yang dialami member,” jelasnya.
Mando pun menambahkan setiap investasi ada turunannya. Penghasilan seorang member juga mustahil mencapai 100 persen bahkan 500 persen seperti dijanjikan perusahaan bisnis uang online, Speedline, yang kini banyak diikuti warga Batam. Sebab, kata Mando, tidak ada tool atau aturan yang mengatur seperti yang dijanjikan oleh Speedline.
“Usaha seperti ini biasanya bertahan sampai 2 tahun. Sekarang saja sudah mulai menghilang websitenya, nah nanti kalau sama sekali tidak ada yang bisa dihubungi bagaimana?” ungkapnya.
Sama halnya dengan Mando, Head of Capital Market Information Centre PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Batam, Marco Poetra Kawet, mengatakan bisnis investasi online sejenis Speedline ini, tidak ada lembaga manapun yang menganjurkan lantaran banyak alasan. Setidaknya alasan keamanan dan legal perusahaan.
Marco menggambarkan, jika Speedline mengalami kerusakan server atau bahkan tidak bisa diakses sehingga transaksi keuangan tidak bisa dilakukan, maka pertanyaannya kemana seluruh membernya menggugat secara hukum.
Hal ini, kata Marco, harus menjadi catatan penting. “Para pemegang sahamnya ini kan rata -rata bertempat tinggal di luar negeri,” ungkapnya.
Marco menambahkan, Speedline yang dikatakan berbasis di Inggris ini jika ditelusuri pada dasarnya bermain forex (pedagangan mata uang) dan emas. Untuk menjalankan bisnis ini, para member di sana mengumpulkan dana dari imaging market dari negara-negara berkembang di Asia, termasuk Indonesia.
“Pertanyaan sekarang, apakah para member di sini sudah pernah mendapatkan emas atau forex yang dimainkan perusahaan Speedline di sana,” katanya.
Speedline ini, ungkap Marco, bak membeli kucing dalam karung. Sudah keluar investasi namun harus menunggu baru bisa kembali modal. Itu pun kalau bisa balik, bahkan yang paling meresahkan adalah kalau barang yang diinvestasikan tak kunjung muncul-muncul.
“Ini secara syariah pun sudah tidak sah. MUI sendiri menganggap transaksi ini riba dan tidak syar’i,” katanya.
Tak Bisa Dituntut
Praktisi hukum Bambang Yulianto mengatakan, dalam bisnis investasi online, bila ada member yang tak dibayar setelah menanamkan uangnya, tak ada satu orang pun atau badan hukum yang bisa dituntut atau dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Karena itu, kata dia, masyarakat jangan cepat tergiur oleh keuntungan yang dijanjikan.
“Misalnya si A mengajak B untuk gabung. Ajakan A langsung disambut B dengan ikut jadi jaringan A. Setelah uang si B untuk investasi awal diserahkan, si A langsung memberikan pin dan kartu tanda anggota kepada B yang merupakan hak si B. Ternyata janji bonus dari investasi online kepada B tak cair. Kalau terjadi seperti itu, si A posisinya dalam hukum tak bisa dijadikan tersangka atas laporan penipuan dari B,” ujarnya.
Sebab, kata Bambang, orang yang pertama mengajak jadi member, sudah menyerahkan hak membernya sesuai perjanjian setelah penyetoran modal awal. Jika ternyata bonus tak keluar, orang pertama tak bisa disalahkan. Yang bertanggung jawab adalah pengelola investasi.
“Kalau kantornya ada sih, kita masih berani ikut dan agak percaya. Namun, jangankan kantor, nomor telepon yang dapat dihubungi seandainya ada masalah pembayaran saja tak tahu,” katanya. (gas) (BatamPos)
facebook comment :
Jangan Lupa pencet tombol "Like" Untuk Mendapatkan Info Terpanas Langsung di Wall FB mu!
0 comments:
Posting Komentar