Kamis, 15 Desember 2011

Amaludin; Pengacara PT Cahaya Forex Yogyakarta Menjadi Tersangka

Ditreskrimsus Polda DIY tetapkan Amaludin (51) warga Sleman, sebagai tersangka baru pada kasus PT Cahaya Forek Yogyakarta. Dia diketahui berprofesi sebagai pengacara.

“Dia menjabat sebagai wakil komisaris dan konsultan hukum PT Cahaya Forek,” kata Ditreskrimses Polda DIY, Kombes Pol Joko Lelono, Kamis (8/12/2011).

Ia mengatakan, kecurigaan kepada tersangka muncul sebab dia tak muncul ke Polda meski kliennya di tangkap. Setelah diselidiki ada aliran dana ke tersangka sebanyak sebesar Rp. 975 juta.

PT Cahaya Forek Ditreskrimsus Polda DIY menggandeng akuntan publik. Selain itu, untuk mengejar tersangka-tersangka yang berhasil mengelabuhi setidaknya 19.460 nasabah dengan total investasi mencapai Rp 194, 378 miliar.

Sebelumnya sudah ditangkap Nur Sigit Cahyo selaku Direktur PT Cahaya Forex. Bisnis dijalankan tersangka melalui internet dengan tawaran bunga 20% tiap bulan dari modal yang disimpan sebesar Rp50 juta selama 18 bulan. Penipuan ini mulai terbongkar setelah beberapa orang nasabah melapor ke polisi. (*)

Sumber: http://jogja.tribunnews.com/2011/12/08/pengacara-pt-cahaya-forex-yogya-dijadikan-tersangka

facebook comment :

Anda sedang membaca artikel di Info Terpanas dot com tentang Amaludin; Pengacara PT Cahaya Forex Yogyakarta Menjadi Tersangka dan anda bisa menemukan artikel Amaludin; Pengacara PT Cahaya Forex Yogyakarta Menjadi Tersangka ini dengan url https://info-panas.blogspot.com/2011/12/amaludin-pengacara-pt-cahaya-forex.html, anda boleh menyebarluaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Amaludin; Pengacara PT Cahaya Forex Yogyakarta Menjadi Tersangka ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda, namun jangan lupa untuk meletakkan link Amaludin; Pengacara PT Cahaya Forex Yogyakarta Menjadi Tersangka sebagai sumbernya. Anda sangat saya sarankan untuk men-tweet berita ini atau men-share-kannya via Facebook anda. Terima kasih
Jangan Lupa pencet tombol "Like" Untuk Mendapatkan Info Terpanas Langsung di Wall FB mu!

Posted by: Maskun
InfoTerpanas, Updated at: Kamis, Desember 15, 2011

0 comments:

Social Share!

Get Social Share 2.0!

ShareThis