Kini pengajuan NUPTK bisa dilakukan secara online. Adapun mekanismenya adalah, pihak sekolah nelakukan aktivasi akun NUPTK dahulu di website resmi NUPTK Kemdikbud.
Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:
1. Hak Akses NUPTK
Fasilitas hak akses NUPTK disediakan khusus bagi sekolah-sekolah yang berminat untuk melakukan pengelolaan Data NUPTK secara mandiri dan langsung online. Sekolah yang telah aktif terdaftar memiliki hak akses Data NUPTK akan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap keabsahan dan kelengkapan data sesuai ketentuan pengguna yang ditetapkan.
Fasilitas akses Data NUPTK yang diberikan kepada pihak sekolah, meliputi :
a. Pengajuan NUPTK baru
Pihak sekolah dapat melakukan proses pengajuan Data PTK secara On-Line.
Data Pengajuan dinyatakan Valid setelah Berkas PTK (Hard Copy) di serahkan dan diterima Operator Pendataan NUPTK Kab./Kota melalui POS atau Langsung kepada Operator Pendataan NUPTK Dinas Pendidikan Kab./Kota.
Pihak sekolah dapat melakukan proses pemutakhiran Data NUPTK baik perbaikan/ perubahan data NUPTK secara online.
Pemutakhiran yang dimaksud meliputi : Biodata PTK, Tempat Tugas, Riwayat Pendidikan, Riwayat Keluarga, dll. kelulusan siswa.
b. Pemutakhiran data NUPTK
c. Pemutahiran data sekolah
Pihak sekolah dapat melakukan proses pemutakhiran (update) baik perbaikan/ perubahan data sekolah yang disediakan secara langsung online.
Pemutakhiran yang dimaksud, meliputi : Nama Sekolah, Alamat Lengkap, Status Negeri/ Swasta, Info NSS, dan Data Kepala Sekolah, dll.
2. Mematuhi persyaratan pengajuan Akun NUPTK sebagai berikut :
a. Pihak sekolah yang berhak mengajukan Akun NUPTK adalah Kepala Sekolah atau perwakilan dari pihak sekolah yang sah, legal dan telah memiliki NUPTK. Pengelola Pusat dapat membatalkan Akun NUPTK sewaktu -waktu jika terbukti dengan valid bukan diajukan oleh pihak sekolah yang sah dan legal.
b. Pengajuan Akun NUPTK hanya berlaku satu kali kesempatan untuk setiap sekolah.
c. Pengajuan Akun NUPK hanya diajukan oleh PTK yang sudah terdaftar di sekolah tempat anda bertugas dan sudah memiliki NUPTK
3. Untuk dapat membuat akun NUPTK secara online, silakan langsung ke tautan ini.
Internet Rating: 4.5
facebook comment :
Jangan Lupa pencet tombol "Like" Untuk Mendapatkan Info Terpanas Langsung di Wall FB mu!
0 comments:
Posting Komentar