Dengan cara mendaftar NPWP secara online, maka calon wajib pajak tidak lagi direpotkan dengan cara harus datang secara langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat. Semuanya bisa dilakukan cukup via online dan tanpa perlu beranjak dari tempat duduk.
Bagaimanakah Cara Mendaftar atau Membuat NPWP Secara Online itu? Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Silakan akses website perpajakan disini: http://ereg.pajak.go.id/
2. Lalu klik tulisan "Buat Akun Baru"
3. Isi form yang telah disediakan. Untuk bagian pertanyaan "Sudah memiliki NPWP?", centang bagian "Tidak".
4. Cek email anda.
5. Login dengan username dan password sebagaimana yang telah anda buat sebelumnya.
6. Setelah selesai mengisi formulir lanjutan dengan data yang sebenarnya. Setelah selesai, klik tombol "Daftar".
7. Lalu cetaklah Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Sementara dan Formulir Registrasi.
Kini Anda sudah bisa mengetahui nomor NPWP anda secara langsung dan juga terdaftar di KPP mana. Akan tetapi NPWP anda itu belum aktif dan anda perlu mengaktifkannya ke KPP terdekat. Untuk dapat mengaktifkan NPWP anda itu, yang perlu anda siapkan adalah formulir SKT Sementara dan Formulir Registrasi yang telah anda cetak tadi, dan jangan lupa juga untuk membawa fotokopi KTP anda ke KPP terdekat. Anda bisa juga mengirimkan berkas anda itu via pos. Alamat pengirimannya tertera di form yang telah anda cetak sebelumnya.
Bagaimana, mudah banget khan Cara Mendaftar atau Membuat NPWP Secara Online?
Internet Rating: 4.5
facebook comment :
Jangan Lupa pencet tombol "Like" Untuk Mendapatkan Info Terpanas Langsung di Wall FB mu!
0 comments:
Posting Komentar