Minggu, 06 Desember 2009

Ini akibatnya, Jika Kentut Sembarangan


Dua warga rumah susun (rusun) di sekitar terminal Harjamukti, Kota Cirebon, saling melaporkan ke pihak berwajib dan berujung di pengadilan akibat perselisihan yang dipicu hanya karena salah seorang buang angin.

Perselisihan dua tetangga rusun yaitu OB dan HS terjadi pada tanggal 27 Juli 2009 ketika OB dengan sengaja keluar dari kamar rusun hanya untuk buang angin. Tak jauh dari tempat OB buang angin tersebut, ternyata HS sedang duduk santai.

"Saya tidak enak kalau buang angin di dalam kamar, jadi saya keluar. Mungkin HS yang sedang duduk sekitar 12 meter dari saya tidak terima, dia malah membentak saya," kata OB saat memberikan kesaksiannya dalam persidangan, Rabu (3/12).

Tidak hanya membentak, lanjut OB, HS kemudian mencengkram kerah bajunya dan mendekap lehernya hingga tercekik. Diperlakukan seperti itu, OB pun melakukan perlawanan dengan berusaha lepas dari cengkraman dan menggigit tangan tetangganya tersebut. "Waktu itu istri HS, Yurmina Samosir ikut membela suaminya dengan menggigit tangan saya," lanjutnya.

Tidak terima atas perlakuan suami-istri tersebut, OB pun kemudian melaporkan hal ini ke petugas kepolisian.

Sementara itu, Yurmina Samosir dalam keterangannya menceritakan setelah OB buang angin dan ditegur oleh suaminya, OB malah bersikap lancang dengan berkata seenaknya. "Saat ditegur, dia malah balik marah dengan berkata ’biarin, ini kentut juga kentut saya. Apa urusan kamu,’. Tentu saja kami marah dengan sikapnya itu," kata Yurmina.

Dalam persidangan tersebut, pimpinan sidang Setiadi sempat menawarkan agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan cara berdamai mengingat kasus hanya sepele saja.

Setiadi meminta HS sebagai terdakwa dalam kasus tersebut meminta maaf kepada OB dan sebaliknya. Namun HS keberatan karena beranggapan dirinya telah menjadi korban penganiayaan dan kasusnya harus dilanjutkan.

Dalam kasus ini HS pun melaporkan OB ke pihak berwajib dengan tuduhan penganiayaan.

Sidang yang dipimpin Setiadi , didampingi dua anggota majelis Popop Rizanta, dan Achmad Rifai SH, dengan jaksa penuntut umum (JPU) Yuke Sinayangsih rencananya akan menggelar sidang dengan menghadirkan OB sebagai terdakwa pekan depan.

Terdakwa HS dan OB dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara. (Kompas)

facebook comment :

Anda sedang membaca artikel di Info Terpanas dot com tentang Ini akibatnya, Jika Kentut Sembarangan dan anda bisa menemukan artikel Ini akibatnya, Jika Kentut Sembarangan ini dengan url http://info-panas.blogspot.com/2009/12/ini-akibatnya-jika-kentut-sembarangan.html, anda boleh menyebarluaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Ini akibatnya, Jika Kentut Sembarangan ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda, namun jangan lupa untuk meletakkan link Ini akibatnya, Jika Kentut Sembarangan sebagai sumbernya. Anda sangat saya sarankan untuk men-tweet berita ini atau men-share-kannya via Facebook anda. Terima kasih
Jangan Lupa pencet tombol "Like" Untuk Mendapatkan Info Terpanas Langsung di Wall FB mu!

Posted by: Maskun
InfoTerpanas, Updated at: Minggu, Desember 06, 2009

0 comments:

Social Share!

Get Social Share 2.0!

ShareThis