Jumat, 11 Februari 2011

Inilah Isi SKB 3 Menteri Tentang Ahmadiyah di Indonesia

Isi SKB 3 Menteri Tentang Ahmadiyah. Kasus bentrokan berdarah antara sekelompok massa dengan jemaah Ahmadiyah berujung pada peninjauan ulang tentang SKB 3 mentri. Surat keputusan bersama ini telah di keluarkan pada tahun 2008, yang berisi tentang Ahmadiyah.

Mungkin banyak dari kita yang masih bingung seperti apa sih isi dari SKB 3 Menteri yang di sebut-sebut menjadi topeng dalam setiap bentrokan antara sekelompok orang dengan jamaah Ahmadiyah.


Isi SKB 3 Menteri

1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama.

2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.

3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenani saksi sesuai peraturan perundangan.

4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.

5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dnan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.

6. Memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini.

7. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, 09 Juni 2008

Seperti itu lah isi dari SKB 3 Menteri yang sekarang ini tengah menjadi sorotan beberapa orang agar bisa di tinjau ulang.

Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan tentang permasalahan yang membawa SKB 3 Mentri ini, “Jangan salahkan SKB karena SKB dibuat bersama-sama dan melalui proses. Karena itu, dalam evaluasi oleh menteri agama harus menyeluruh,”

Mengapa sulit sekali pemerintah untuk mencoba membubarkan aliran Ahmadiyah tersebut, pertanyaan seperti itu pasti sering terlintas di pikiran para umat Islam.

Namun dalam hal ini, Djoko Suyanto mengatakan, “Dalam perjalanan dua tahun, mari kita evaluasi supaya kehidupan ini menjadi nyaman, jadi substansinya bukan hanya sekedar SKB-nya namun bagaimana kerukunan antara Ahmadiyah dan masyarakat lainnya bisa tercapai,”

Mudah-mudahan saja dengan peninjauan isi dari SKB 3 Menteri nanti didapati jalan keluar yang pasti tentang ahmadiyah.

Dan saya sebagai penulis memohon maaf jika judul artikel ini terkesan sara, tapi saya kembali kepada keyakinan masing-masing, saya berani mengatakan ahmadiyah itu aliran sesat karena keyakinan saya mengatakan demikian. Chempornet

facebook comment :

Anda sedang membaca artikel di Info Terpanas dot com tentang Inilah Isi SKB 3 Menteri Tentang Ahmadiyah di Indonesia dan anda bisa menemukan artikel Inilah Isi SKB 3 Menteri Tentang Ahmadiyah di Indonesia ini dengan url http://info-panas.blogspot.com/2011/02/inilah-isi-skb-3-menteri-tentang.html, anda boleh menyebarluaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Inilah Isi SKB 3 Menteri Tentang Ahmadiyah di Indonesia ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda, namun jangan lupa untuk meletakkan link Inilah Isi SKB 3 Menteri Tentang Ahmadiyah di Indonesia sebagai sumbernya. Anda sangat saya sarankan untuk men-tweet berita ini atau men-share-kannya via Facebook anda. Terima kasih
Jangan Lupa pencet tombol "Like" Untuk Mendapatkan Info Terpanas Langsung di Wall FB mu!

Posted by: Maskun
InfoTerpanas, Updated at: Jumat, Februari 11, 2011

1 comments:

Anonim mengatakan...

Sampaikanlah kebenaran walaupun satu ayat inilah faham umat islam yang bertentangan dengan SKB. tsb.dan janganlah mempensiunkan Malaikat jibril yang tugasnya menyampaikan wahyu Allah ketika islam menutup kenabian setelah Nabi Muhamad SAW. kiranya inilah kemunduran Islam ketika menutup habliminaLlah, renenungkanlah para pemikir umat...

Social Share!

Get Social Share 2.0!

ShareThis