Sabtu, 12 Februari 2011

Kasus Heboh Temanggung, Antara Republika dan Koran Tempo

Mari kita cermati bersama, ternyata sebuah pemberitaan itu tergantung kepada siapa yang punya media. Ia bebas memberitakan dari sisi mana saja. Sisi mana saja yang ia ambil, tentunya tidak terlepas dari visi dan misi media yang bersangkutan.

Seperti dalam pemberitaan pemicu kasus kerusuhan Temanggung. Seperti diketahui, bahwa pemicu kerusuhan tersebut adalah karena adanya ulah seorang pendeta yang menyebarkan selebaran dan buku yang menghina agama Islam. Bukti terpampang dengan jelas. Tapi, ternyata beritanya pun bisa berbeda dan bisa membalikkan 180 derajad. Mau tau? Ini dia akan saya paparkan dua versi penyajian yang berbeda.


Berita pertama dipaparkan oleh Harian Umum Republika, dan berita yang kedua oleh Koran Tempo.

Berita versi Republika:

Inilah Cuplikan Buku yang Menghina Islam dari Temanggung

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG--Umat Islam bakal meradang jika membaca isi dari buku (stensilan) yang menjadi pemicu amarah sebagian warga kota Temanggung, Selasa (8/2). Buku yang diedarkan oleh terdakwa penistaan agama, Antonius Richmond ini terdiri atas dua judul. Yakni 'Saudara Perlukah Sponsor!!' (35 halaman)dan 'Ya Tuhanku Tertipu Aku' (60 halaman)

Keduanya juga tak menyertakan siapa penulisnya, kecuali sumber kutipan ayat maupun surat yang ada dalam Injil dan Quran. Namun jelas bahwa penafsiran Quran dalam buku ini cenderung subyektif dan dimanipulasi.

Misalnya, pada halaman 10 pada buku ''Saudara Perlukah Sponsor!!'. Pada pokok bahasa ke-3 dengan judul SPONSOR ALLAH. Dalam penjelasannya tertulis "ALLAH diperkenalkan oleh Muhammad, melalui dalil, tidak boleh dibantah. Dua kalimat syahadat yang menyatakan bahwa Tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasul Allah. Tanpa bukti kekuasaan Allah. Muhammad tidak tercatat melakukan mujizat yang menjadi bukti kenabiannya (seperti Musa dan Yesus).


Di halaman 22 dengan judul Siapa Sesungguhnya Allah? Dikutip 'Allah pasti bukan Yang Maha Tinggi!. Sebab ajaran moral dari Allah kalah- luhur dari hukum insani (manusiawi) yang menghukum para pembunuh siapapun dia. Quran sendiri menunjukkan bahwa Allah adalah pakar tipu (QS.3:54; 8:30; dll). Jadi Allah serombongan dengan setan yang suka menipu, sewatak orang kafir yang suka menipu.


Masih di penjelasan judul ini, ditulis "Allah adalah Yang Maha Kuasa dan Muhammad adalah Rasul Allah (dua kalimat syahadat) tanpa pembukktian, melainkan dengan pendekatan kediktatoran. Yang menolak dalil. Muhammad akan berhadapan dengan pedang".


Sedangkan dalam buku 'Ya Tuhanku, Tertipu Aku! Pada halaman 60 tertulis 'Batu Hitam (Hajar Aswad) Betapa serius para calon haji mencium batu hitam yang dahulu kala jatuh dari langit (meteorite), demi sahnya titel haji yang mereka dambakan.


Tidak mereka sadari bahwa cungkup batu hitam (berwarna putih perak), sesungguhnya symbol kelamin wanita. Di sebelah sana mereka melempari 'jumrah' ke arah menara (yang mereka percaya sedang melempari jin). Padahal bagi antropolog menara ini merupakan simbol kemaluan lelaki. Mengapa demikian?".


Masih di buku ini, pada halaman 12 ditulis "konsep surga yang diajarkan Muhammad (Quran) penuh kerancuan dan tipuan. Surga adalah tempat untuk memuaskan nafsu kedagingan. Bahkan hal- hal yang diharamkan umat muslim dihalalkan di surganya Allah".


Sedangkan pada halaman 15 dengan judul ke-7 Umat Kristiani Tertipu Juga!. Tertulis "Janganlah anda menyeru Tuhan yang benar dengan 'Allah', yang jelas- jelas penipu".


Ditengarai judul 'Umat Kristiani Juga Tertipu' inilah yang memicu keberatan bagi umat Kristiani, karena didalamnya tegas tertulis Allah. Sumber: Republika

Nah, sekarang akan saya tampilkan berita versinya Tempo Interaktif:

Ini Isi Tiga Selebaran dan Buku Bawengan

TEMPO Interaktif, Temanggung - Antonius Richmond Bawengan, terdakwa penistaan agama disidangkan di Pengadilan Negeri Temanggung karena menyebarkan sejumlah selebaran dan buku yang dianggap melecehkan keyakinan agama tertentu. Akibat perbuatannya itu, Pengadilan Negeri Temanggung pun kemarin telah memvonis pria asal Manado ini lima tahun penjara.

Menurut Kepala Hubungan Masyarakat PN Temanggung Agus Setiawan, Bawengan saat itu menyebarkan tiga selebaran dan dua buku.

Tiga selebaran itu berukuran kertas folio dan dibagi tiga kolom. Masing-masing berjudul “Bencana Malapetaka Kecelakaan (Selamatkan Diri Dari Dajjal), “Tiga Sponsor-Tiga Agenda-Tiga Hasil” dan “Putusan Hakim Bebas”.


Isi ketiga selebaran itu pada dasarnya merupakan kritik pada kondisi masyarakat saat ini. Tak hanya mengkritik ajaran Islam, dalam ketiga selebaran itu juga mengkritik agama Nasrani.


Dalam halaman muka selebaran berjudul “Tiga Sponsor-Tiga Agenda-Tiga Hasil” misalnya, terdapat tiga gambar tiga agama. Gambar bintang segi enam yang dikenal sebagai simbol agama Yahudi, gambar Yesus sebagai simbol Nasrani dan gambar bulan sabit dengan bintang di tengahnya sebagai simbol Islam.


Selebaran yang lain, berjudul “Bencana Malapetaka Kecelakaan (Selamatkan Diri Dari Dajjal), di halaman depannya tertulis malapetakan saat ini diantaranya adalah bencana tsunami, gempa, banjir dan lain sebagaianya. “Tiga selebaran itu satu set,” kata Agus Setiawan, Rabu (9/2) sore.


Adapun dua buku yang disebarkan terdakwa, masing-masing berjudul “Ya Tuhanku, Tertipu Aku!” yang terdiri dari 60 halaman dan “Saudaraku Perlukah Sponsor” yang terdiri dari 35 halaman. Keduanya merupakan buku saku dengan isi yang tak jauh berbeda dengan tiga selebaran sebelumnya.


Baik pada selebaran dan buku, banyak dikutip ayat-ayat al-Quran dan Injil, untuk menguatkan kritik terhadap agama-agama tertentu.

Terdakwa Antonius, merupakan warga Jakarta Timur asal Manado yang mampir ke rumah seorang rekannya di Desa Kranggan Kecamatan Kranggan Temanggung. Buku dan selebaran itu disebarkan terdakwa pada Oktober lalu di Temanggung. Ulahnya itu lantas memicu warga menangkap dan menyerahkannya ke kepolisian.

Selasa (8/2) kemarin, sebelum terjadi amuk massa di Temanggung, kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Temanggung. Dengan agenda sidang pembacaan tuntutan, pada hari itu juga terdakwa langsung divonis 5 tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 156 KUHP tentang penistaan agama. Vonis itu merupakan vonis maksimal sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Ketua PN Temanggung Dwi Dayanto mengatakan proses putusan itu telah sesuai dengan prosedur persidangan. Vonis dijatuhkan bersamaan dalam sidang pembacaan tuntutan. “Jadi tidak buru-buru, memang seperti itu,” kata dia.

ANANG ZAKARIA | ROFIUDDIN Sumber: Tempo Interaktif

Nah, sekarang terserah anda untuk menilai kebenarannya. Biarkan hati nurani anda untuk memilih mana yang benar.

facebook comment :

Anda sedang membaca artikel di Info Terpanas dot com tentang Kasus Heboh Temanggung, Antara Republika dan Koran Tempo dan anda bisa menemukan artikel Kasus Heboh Temanggung, Antara Republika dan Koran Tempo ini dengan url http://info-panas.blogspot.com/2011/02/kasus-heboh-temanggung-antara-republika.html, anda boleh menyebarluaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Kasus Heboh Temanggung, Antara Republika dan Koran Tempo ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda, namun jangan lupa untuk meletakkan link Kasus Heboh Temanggung, Antara Republika dan Koran Tempo sebagai sumbernya. Anda sangat saya sarankan untuk men-tweet berita ini atau men-share-kannya via Facebook anda. Terima kasih
Jangan Lupa pencet tombol "Like" Untuk Mendapatkan Info Terpanas Langsung di Wall FB mu!

Posted by: Maskun
InfoTerpanas, Updated at: Sabtu, Februari 12, 2011

0 comments:

Social Share!

Get Social Share 2.0!

ShareThis