- Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji(BPIH) regular tahun 1432H/2011M sesuai dengan Embarkasi / Provinsi / Kabupaten / Kota adalah sebagai berikut:
NO EMBARKASI Jumlah (USD) PROVINSI/KABUPATEN/KOTA 1 Aceh 3.285 Aceh 2 Medan 3.327 Sumatera Utara 3 Batam 3.460 1. Riau, 2. Kepulauan Riau, 3.Kalimantan Barat
4. Jambi (Kab. Tanjung Jabung Barat, Kota Jambi, Muaro Jambi, Batang Hari, dan Tanjung Jabung Timur).4 Padang 3.369 1. Sumatera Barat, 2. Bengkulu
3. Jambi (Kab. Merangin, Kerinci, Sorolangun, Bungo, dan Tebo).5 Palembang 3.417 1. Sumatera Selatan, 2. Bangka Belitung 6 Jakarta 3.589 1. DKI Jakarta, 2. Jawa Barat, 3. Bandung, 4. Lampung 7 Solo 3.549 1. Jawa Tengah, 2. DI Yogyakarta
3.Kalimantan Tengah (Kab. Kotawaringin Barat, Lamandau, Sukamara).8 Surabaya 3.612 1. Jawa Timur, 2. Bali, 3. NTB, 4. NTT 9 Banjarmasin 3.720 1. Kalimantan Selatan
2. Kalimantan Tengah (Kota Palangkaraya, Kab. Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, Seruyan, Katingan, Pulau Pisau, Gunung Mas, Barito Timur, dan Murung Raya).10 Balikpapan 3.736 1. Kalimantan Timur,2. Sulawesi Tengah
3. Sulawesi Utara11 Makassar 3.795 1. Sulawesi Selatan, 2. Gorontalo, 3. Sulawesi Tenggara, 4. Sulawesi Barat, 5. Maluku, 6. Maluku Utara, 7. Papua, 8. Papua Barat - Besaran BPIH Khusustahun 1432H/2011M ditetapkan minimal USD7.000.
- Pembayaran pelunasan BPIHregular harus dilaksanakan pada: Tanggal : 15 – 26 Agustus 2011, setiap hari kerja
Jam : 10.00 – 16.00 WIB
11.00 – 17.00 WITA
12.00 – 18.00 WIT
Tempat : Bank Penerima Setoran BPIH (BPS-BPIH) tempat setoran semula
- Apabila sampai dengan tanggal 26 Agustus 2011 kuota jamaah haji regular belum terpenuhi, pembayaran pelunasan diperpanjang dari tanggal 6 s/d 9 September 2011.
- Pembayaran pelunasan BPIH Khusus 1432H/2011M harus dilaksanakan pada: Tanggal : 11 – 16 Agustus 2011, setiap hari kerja
Jam : 08.00 – 15.00 WIB
09.00 – 16.00 WITA
10.00 – 17.00 WIT
Tempat : BPS-BPIH Khusus tempat setoran semula
- Apabilasampai dengan tanggal 16 Agustus 2011 kuota jamaah haji khususbelum terpenuhi, pembayaran pelunasan diperpanjang dari tanggal 18s/d19 Agustus 2011
- Jamaah hajiyang berhakmenunaikanibadah haji tahun 1432H/2011M namun tidak melakukan pelunasan BPIH, maka yang bersangkutan secara otomatis masuk waiting list tahun 1433H/2012M.
- Kepada masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji dihimbau untuk melakukan pembayaran dan mendaftarkan diri melalui prosedur yang telah ditentukan dan tidak melalui perantara atau calo.
Jakarta, 11 Agustus 2011
Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat
facebook comment :
Jangan Lupa pencet tombol "Like" Untuk Mendapatkan Info Terpanas Langsung di Wall FB mu!
0 comments:
Posting Komentar