Sanksinya tidak main-main yakni denda Rp1 juta bagi warga yang terlambat mengurus akte anaknya selama satu tahun. Artinya, setelah anaknya berumur satu tahun baru diurus aktenya maka warga akan dikenakan denda Rp1 juta tersebut.
Pemberian denda itu sesuai nota kesepahaman 8 Kementerian di Jakarta. "Baru-baru ini sudah digelar rapat koordinasi di kupang tentang percepatan kepemilikan akte kelahiran anak dan tindaklanjutnya, besok (hari ini- red) kami akan adakan rapat lintas sektor untuk menyepakati teknis pelaksana di lapangan," terang Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kabupaten TTS, Frits Nenobais saat di temui wartawan di ruang kerjanya, Selasa,(4/10).
Menurut Nenobais, percepatan kepemilikan akte anak ini adalah program pemerintah pusat dalam rangka perlindungan terhadap anak. Karena itu selaku dinas teknis, pihaknya akan bekerja keras guna mempercepat kepemilikan akte anak di 228 desa dan 12 kelurahan dalam wilayah Kabupaten TTS.
Menyinggung denda keterlambatan yang bakal di terapkan tahun 2012 mendatang Nenobais mengatakan, denda keterlambatan dikenakan kepada warga yang terlambat melaporkan kelahiran anaknya selama satu tahun. Biaya sebesar Rp 1 juta itu karena prosesnya harus melalui penetapan pengadilan.
"Per 31 Desember 2011 kita sudah harus tuntaskan kepemilikan akte anak di 240 desa/kelurahan. Itu artinya waktu yang tersisa hanya tiga bulan saja. Nah untuk bisa menuntaskan masalah kepemiikan akte anak ini butuh peran seluruh masyarakat dan intansi terkait,terutama para camat,desa dan lurah," terangnya.[mor]
Source |
facebook comment :
Jangan Lupa pencet tombol "Like" Untuk Mendapatkan Info Terpanas Langsung di Wall FB mu!
2 comments:
Udah berlaku belom tuh perda kok sosialisasinya tidak diumumkan. Banyak orang yg tidak tau peraturan itu
WAH sudah diGAJI OLEH RAKYAT...MASIH SAJA MENYENGSARAKAN RAKYAT..ATI-ATI PAK...RAKYAT BERSATU PEMERINTAH HANCUR...
Posting Komentar