Rabu, 21 Desember 2011

Sebab Curi Sandal Senilai Rp 30 Ribu, Seorang Pelajar Dituntut 5 Tahun Penjara

AAL (15), pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Palu, di Jalan Tanjung Santigi, Palu Selatan, Sulawesi Tengah, tentu tidak pernah menyangka karena mencuri sandal jepit seharga Rp 30 ribu ia harus berhadapan dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah. AAL didakwa mencuri sepasang sandal jepit bermerek milik Brigadir Polisi Satu Ahmad Rusdi Harahap dari kos-kosannya pada November 2010 lalu.

Hakim Tunggal PN Palu Rommel F Tampubolon yang menyidangkan kasus ini, Selasa (19/12/2011) sekira pukul 13.30 Waktu Indonesia Tengah sudah mendengarkan dakwaan jaksa. AAL didakwa Jaksa Naseh melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dan dituntut 5 tahun penjara.

Terdakwa AAL didampingi Penasihat Hukum Elvis Dj Katuwu yang sampai akhir persidangan terus berkata tak habis pikir lantaran kasus ini bisa sampai ke pengadilan.

"Masih banyak kasus-kasus besar yang harus kita prioritaskan. Ini kasus kenakalan anak-anak biasa. Pelakunya pun di bawah umur. Semestinya sejak awal kasus ini berakhir dengan jalan lebih bijak ketimbang membawanya ke pengadilan," kata Elvis.

Dari paparan dakwaan Jaksa Naseh, kisah ini bermula pada November 2010 ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra di depan kost Brigadir Polisi Satu Ahmad Rusdi Harahap melihat ada sandal jepit, ia kemudian mengambilnya. Suatu waktu pada Mei 2011, Polisi itu kemudian memanggil AAL dan temannya. Menurut Ahmad, polisi itu, kawan-kawannya juga kehilangan sandal. AAL dan temannya pun diinterogasi sampai kemudian AAL mengembalikan sandal itu.

Tim penasihat hukumnya menganggap aneh bila kasus ini terus berlanjut ke pengadilan dan hanya melibatkan AAL, padahal AAL hanya mengakui mencuri sepasang sandal.
Persidangan kasus ini berlangsung tertutup karena AAL berstatus di bawah umur. Sebanyak 10 orang penasihat hukum mendampingi AAL lantaran menganggap kasus ini penting menjadi bahan pelajaran hukum bagi masyarakat umum.

"Kasus kecil diseriusi, tapi kasus-kasus besar jarang sampai ke pengadilan," sahut Elvis. Akhirnya, hanya untuk kasus pencurian sandal seharga Rp 30 ribu saja, AAL dituntut 5 tahun penjara. (anw/anw)

Sumber | InfoTerpanas.com

facebook comment :

Anda sedang membaca artikel di Info Terpanas dot com tentang Sebab Curi Sandal Senilai Rp 30 Ribu, Seorang Pelajar Dituntut 5 Tahun Penjara dan anda bisa menemukan artikel Sebab Curi Sandal Senilai Rp 30 Ribu, Seorang Pelajar Dituntut 5 Tahun Penjara ini dengan url http://info-panas.blogspot.com/2011/12/sebab-curi-sandal-senilai-rp-30-ribu.html, anda boleh menyebarluaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Sebab Curi Sandal Senilai Rp 30 Ribu, Seorang Pelajar Dituntut 5 Tahun Penjara ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda, namun jangan lupa untuk meletakkan link Sebab Curi Sandal Senilai Rp 30 Ribu, Seorang Pelajar Dituntut 5 Tahun Penjara sebagai sumbernya. Anda sangat saya sarankan untuk men-tweet berita ini atau men-share-kannya via Facebook anda. Terima kasih
Jangan Lupa pencet tombol "Like" Untuk Mendapatkan Info Terpanas Langsung di Wall FB mu!

Posted by: Maskun
InfoTerpanas, Updated at: Rabu, Desember 21, 2011

0 comments:

Social Share!

Get Social Share 2.0!

ShareThis