Hakim Tunggal PN Palu Rommel F Tampubolon yang menyidangkan kasus ini, Selasa (19/12/2011) sekira pukul 13.30 Waktu Indonesia Tengah sudah mendengarkan dakwaan jaksa. AAL didakwa Jaksa Naseh melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dan dituntut 5 tahun penjara.
Terdakwa AAL didampingi Penasihat Hukum Elvis Dj Katuwu yang sampai akhir persidangan terus berkata tak habis pikir lantaran kasus ini bisa sampai ke pengadilan.
"Masih banyak kasus-kasus besar yang harus kita prioritaskan. Ini kasus kenakalan anak-anak biasa. Pelakunya pun di bawah umur. Semestinya sejak awal kasus ini berakhir dengan jalan lebih bijak ketimbang membawanya ke pengadilan," kata Elvis.
Dari paparan dakwaan Jaksa Naseh, kisah ini bermula pada November 2010 ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra di depan kost Brigadir Polisi Satu Ahmad Rusdi Harahap melihat ada sandal jepit, ia kemudian mengambilnya. Suatu waktu pada Mei 2011, Polisi itu kemudian memanggil AAL dan temannya. Menurut Ahmad, polisi itu, kawan-kawannya juga kehilangan sandal. AAL dan temannya pun diinterogasi sampai kemudian AAL mengembalikan sandal itu.
Tim penasihat hukumnya menganggap aneh bila kasus ini terus berlanjut ke pengadilan dan hanya melibatkan AAL, padahal AAL hanya mengakui mencuri sepasang sandal.
Persidangan kasus ini berlangsung tertutup karena AAL berstatus di bawah umur. Sebanyak 10 orang penasihat hukum mendampingi AAL lantaran menganggap kasus ini penting menjadi bahan pelajaran hukum bagi masyarakat umum.
"Kasus kecil diseriusi, tapi kasus-kasus besar jarang sampai ke pengadilan," sahut Elvis. Akhirnya, hanya untuk kasus pencurian sandal seharga Rp 30 ribu saja, AAL dituntut 5 tahun penjara. (anw/anw)
Sumber | InfoTerpanas.com
facebook comment :
Jangan Lupa pencet tombol "Like" Untuk Mendapatkan Info Terpanas Langsung di Wall FB mu!
0 comments:
Posting Komentar