"Ini kita deal dengan sindikat, dengan mafia, dengan orang yang sangat terorganisasi. Jadi kantor mood, environment di tempat itu kita tidak ketahui. Komunikasi hanya kita lakukan lewat radio dan e-mail," kata Djoko kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (11/4/2011).
Saat ini, pemerintah masih menyepakati nilai uang tebusan. Djoko menilai naik-turunnya besaran uang tebusan adalah dinamika negosiasi. Kedua, pemerintah mendiskusikan mekanisme penyerahan uang tebusan dan penyelamatannya.
"Kemudian, ketiga adalah contact person-nya. Pemilik kapal kan harus yakin nanti jika itu disepakati bagaimana caranya, bagaimana berhubungan, terus bagaimana delivery-nya. Nah, itulah yang selalu kita berhubungan dengan agen-agen atau maskapai yang mengalami hal ini. Ada banyak variabel yang kita pertimbangkan," katanya.
Keluarga ABK diminta bersabar. Djoko mengatakan, penyelamatan ABK bisa saja berlangsung dalam hitungan bulan. Ada pula penyelamatan yang berlangsung hingga satu tahun.
Pemerintah Indonesia, kata Djoko, menyadari sepenuhnya bahwa pihak keluarga ingin penyelamatan dilakukan secepatnya. Kendati demikian, pemerintah akan menuntaskan kasus penyanderaan ini secara hati-hati.
"Kita tidak ingin memaksakan sehingga menjerumuskan dan membuat pembajaknya jadi tidak sabar. Selama ini kita masih bisa memenuhi apa yang mereka inginkan," katanya.
Seperti diberitakan, kapal milik PT Samudera Indonesia Tbk (SMDR) itu dibajak di semenanjung Somalia dalam perjalanan dari Pomalaa, Sulawesi Selatan, menuju Rotterdam, Belanda. Para pembajak mengambil alih kapal sekitar pukul 14.27 WIB pada Rabu (16/3/2011).
Sebanyak 20 awak kapal yang seluruhnya berkebangsaan Indonesia dalam keadaan selamat. Semula, para perompak meminta tebusan 2,6 juta dollar AS, yang kemudian dinaikkan menjadi 3,5 juta dollar AS. Nilai tebusan dinaikkan karena pemilik kapal tak kunjung membayar sesuai permintaan perompak. (kompas.com)
facebook comment :
Jangan Lupa pencet tombol "Like" Untuk Mendapatkan Info Terpanas Langsung di Wall FB mu!
0 comments:
Posting Komentar