Senin, 15 Agustus 2011

Akibat Nyanyian Nazaruddin, Partai Demokrat Terancam Dibubarkan?

Saat ini publik benar-benar menunggu aparat hukum kita untuk mengupas sejelas-jelasnya kasus Nazaruddin. Data yang didapatkan nanti akan sangat berperan bagi penyelesaian kasus-kasus korupsi yang terjadi di negeri ini. Salah satu rumor yang berkembang santer hari ini, nyanyian Nazaruddin bahkan bisa menjadikan alasan untuk pembubaran Partai Demokrat.

Berikut ini berita selengkapnya sebagaimana saya kutip dari Inilah.com:
INILAH.COM, Jakarta- Posisi Nazaruddin benar-benar menjadi penentu. Kesaktiannya dalam berbagai perkara terkait dengan dana APBN bisa saja menjadi pemantik desakan publik untuk membubarkan Partai Demokrat. Karena Nazaruddin bekerja tidak sendirian alias berjamaah.

Masih ingat 13 tahun silam? Saat Partai Golkar dituntut oleh publik untuk dibubarkan. Ketua Umum Partai Golkar saat itu Akbar Tandjung juga harus rela kucing-kucingan dari kejaran rakyat karena meminta pertanggungjawaban partai berlambang beringin ini untuk bubar. Persoalan sederhana. Golkar sebagai penyokong Orde Baru harus bertanggungjawab atas persoalan yang terjadi saat itu.

Kejadian yang menimpa Partai Golkar bisa saja terjadi pada Partai Demokrat saat ini. Setidaknya pengakuan Nazaruddin selama dalam pelarian yang mengkait-kaitkan praktik korupsinya dengan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Apalagi Nazaruddin jika memang terbukti melakukan korupsi, posisinya jelas dalam struktur kepartaian yakni sebagai Bendahara Umum. Bahkan sebelum Anas terpilih sebagai Ketua Umum, nama Nazaruddin sudah bercokol di posisi Wakil Bendahara partai di era kepemimpinan SBY di Demokrat.

Praktis, apa yang dilakukan Nazaruddin seharusnya secara struktur menyeret para elit partainya tak hanya ketua umum tetapi juga para ketua, wakil ketua hingga Sekjen Partai Demokrat.

Apalagi, KPK telah mencatat sedikitnya Rp6,037 triliun anggaran negara yang terindikasikan dimanipulasi oleh Nazaruddin melalui berbagai perusahaan yang dimilikinya.

Salah satu pemohon uji materi UU No 24/2011 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal pembubaran partai politik oleh rakyat, Pong Harjatmo mengakui mengajukan uji materi itu salah satunya melihat kondisi Partai Demokrat. "Iya salah satunya karena Partai Demokrat," ujarnya kepada INILAH.COM, di Jakarta, Minggu (14/8/2011).

Sebagaimana dalam UU MK pasal 68 ayat (1) disebutkan pemohon adalah Pemerintah. Di ayat (2) pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang ideologi, asas, tujuan, program dan kegiatan partai politik yang bersangkutan, yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Aturan itulah yang ingin diterabas oleh para pemohon. Karena menilai, jika pemerintah yang memiliki otoritas untuk pembubaran partai, bagaimana jika yang terjadi masalah justru di partai pemerintah seperti dulu yang terjadi di Golkar saat orde baru atau saat ini yang terjadi di Partai Demokrat.

Dalam berbagai kesempatan di persembunyiannya, Nazaruddin menyebutkan sejumlah aliran dana yang mengalir ke rekan separtainya. Mulai anggota Komisi X Angelina Sondakh, Wakil Ketua Badan Angggaran DPR Mirwan Amir, Menpora Andi Mallarangeng, hingga Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Jika merujuk pernyataan Nazaruddin ini, korupsi yang dilakukan jelas tidak sendirian. Melibatkan banyak orang yang terstruktur merupakan ciri khas korupsi berjamaah.

Fenomena demikian menurut pandangan Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi membuktikan sistem keuangan partai politik tidak jelas darimana sumbernya. "Keuangan partai tidak ada iuran dari masyarakat. Maka, sumber dana partai dari elit. Sehingga para elit mencari uang di APBN," katanya.

Dia menyebutkan, partai yang semestinya sebagai alat perjuangan untuk kesejahteraan rakyat berubah menjadi alat perjuangan para aktivisnya. "Ini semua karena sumber dana parpol tidak jelas," tegas Uchok.

Desakan pembubaran Partai Demokrat bisa saja kian nyaring seiring nyanyian Nazaruddin. Namun jika Nazaruddin tak lagi bernyanyi seperti saat dalam pelarian, desakan agar Partai Demokrat bubar diprediksikan juga akan melemah.

Namun di atas semua itu, proses hukum terhadap Nazaruddin harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Jika pada kenyataannya fakta hukum mengungkapkan terdapat aliran dana korupsi Nazaruddin untuk pembiayaan partai politik, maka tak ada yang salah dengan aspirasi publik untuk membubarkan Partai Demokrat. [mdr]

facebook comment :

Anda sedang membaca artikel di Info Terpanas dot com tentang Akibat Nyanyian Nazaruddin, Partai Demokrat Terancam Dibubarkan? dan anda bisa menemukan artikel Akibat Nyanyian Nazaruddin, Partai Demokrat Terancam Dibubarkan? ini dengan url https://info-panas.blogspot.com/2011/08/akibat-nyanyian-nazaruddin-partai.html, anda boleh menyebarluaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Akibat Nyanyian Nazaruddin, Partai Demokrat Terancam Dibubarkan? ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda, namun jangan lupa untuk meletakkan link Akibat Nyanyian Nazaruddin, Partai Demokrat Terancam Dibubarkan? sebagai sumbernya. Anda sangat saya sarankan untuk men-tweet berita ini atau men-share-kannya via Facebook anda. Terima kasih
Jangan Lupa pencet tombol "Like" Untuk Mendapatkan Info Terpanas Langsung di Wall FB mu!

Posted by: Maskun
InfoTerpanas, Updated at: Senin, Agustus 15, 2011

0 comments:

Social Share!

Get Social Share 2.0!

ShareThis