Beberapa peristiwa pemerkosaan diangkot yang pernah dimuat di InfoTerpanas.com adalah:
- Duh! Di Angkot, Siswi SMA Kupang Dicabuli Berulang Kali oleh Sopirnya
- Hati-Hati, Ternyata Angkot Kini Jadi Tempat Favorit Buat Pemerkosaan Wanita
- Kronologi Tewasnya Livia: Dibekap, Tewas, Lalu Diperkosa di Angkot
Nah, ternyata jauh sbelum itu juga perkosaan di angkot yang dilakukan oleh sopirnya. Syahrul (32) yang lagi apes. Gara-gara tak tahan dengan "burungnya" yang ingin segera berkicau, sopir angkutan kota ini ditangkap basah di daerah Lapulu. Patroli Sabara Polresta Kendari merasa curiga dengan angkutan yang parkir tapi "goyangannya" cukup kencang. Setelah diintai, ternyata Syahrul sementara memperkosa seorang sales berinisial FR (18).
Peristiwa itu sekitar 20 meter dari Jalan Maddu Sila, Kelurahan Mata Bubu Kecamatan Poasia, Minggu (13/2) sekitar pukul 15.30 wita. Tim patroli keamanan pun langsung membekuk pelaku dan memboyongnya ke Mapolres Kendari untuk proses hukum. Syahrul adalah warga Jalan Moch. Hatta Kelurahan Kemaraya, sopir angkutan kota (angkot) trayek Kampus Baru-Kota Lama.
Pengakuan korban kepada penyidik PPA Reskrim Polres Kendari, pemerkosaan yang dialaminya bermula saat korban bersama koleganya berangkat rekreasi (mandi-mandi) di Pantai Toronipa, Minggu pagi (13/2). Mereka mencarter kendaraan Syahrul ke Toronipa. Saat mandi, Syahrul pun diajak berenang oleh kawanan sales tersebut.
Usai berenang, mereka pun hendak pulang ke Kota Kendari. Ternyata, FR kehilangan HPnya. Bersamaan hilangnya HP milik korban, sopir angkot itu juga kehilangan flash disk. Mereka pun mencari solusi menemukan kembali barangnya yang hilang. Setelah lama dicari, mereka pun memutuskan kembali ke Kota Kendari.
Dalam perjalan ke Kendari, salah satu diantara teman sales korban menawarkan adanya dukun yang bisa memberi petunjuk agar HP dan Falash disk bisa didapat kembali. Dukun itu berdomisili di Kelurahan Lapulu Kecamatan Abeli. Syahrul dan korban pun sepakat menemui dukun tersebut.
Namun, saat hendak menemui dukun, di mobil angkot tinggal korban dan pelaku. Kolega korban telah kembali ke rumah masing-masing. Dalam perjalanan, sopir angkot tersebut berubah pikiran dan membelokkan kendaraannya di Jalan Maddu Sila. Aksi pemerkosaan pun dilakukan.
Hal tersebut diakui oleh pelaku. "Sebenarnya tidak ada niat saya memperkosa. Hanya saat menuju Lapulu, saya tidak tahan melihat roknya (pakaian korban) yang cukup pendek. Dia menolak, tapi saya paksa. Saya eksekusi di mobil bagian belakang. Saat itulah saya kepergok patroli," aku Syahrul.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Irwan Andy Purnawan mengatakan, pihaknya kini sedang melakukan pendalaman penyidikan terhadap tersangka. Ia tertangkap tangan melakukan pemerkosaan oleh tim patroli. "Tersangka dapat dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," terangnya. (aka) (KendariNews.com)
facebook comment :
Jangan Lupa pencet tombol "Like" Untuk Mendapatkan Info Terpanas Langsung di Wall FB mu!
0 comments:
Posting Komentar