Rabu, 26 Oktober 2011

Merokok; Kebiasaan Buruk Jamaah Calon Haji Indonesia Yang Mencoreng Nama Baik Bangsa

Merokok; Kebiasaan Buruk Jamaah Calon Haji Indonesia Yang Mencoreng Nama Baik Bangsa
Oleh: Muhammad Yusran Hadi, Lc, MA

Bagi masyarakat Arab Saudi, merokok merupakan perbuatan yang aib. Terlebih lagi merokok di tanah haram, Makkah dan Madinah. Merokok dipandang suatu perbuatan maksiat atau dosa, karena melanggar aturan al-Quran dan Hadits. Selain itu, mengingat efek rokok yang sangat berbahaya. Bahkan bau rokok sangat mengganggu orang sekitarnya, terlebih lagi dalam orang-orang yang beribadah di masjidil Haram, masjid Nabawi, Muzdalifah, Mina dan ‘Arafah.

Sangat jarang kita temukan masyarakat Saudi yang merokok, kecuali segelintir orang yang tidak terpelajar atau orang yang tidak bermoral alias preman dan penjahat. Tidak akan menemukan ulama, pelajar/mahasiswa, guru/dosen dan pegawai kerajaan (PNS, red) yang merokok. Menurut mereka, merokok merupakan perbuatan yang sangat aib dan melanggar syariat. Siapa yang merokok dipandang sinis dan rendah oleh masyarakat. Karena dianggap orang bodoh dan preman.


KEBIASAAN merokok Jama’ah Calon Haji (JCH) asal Indonesia di tanah airnya kembali terulang di negeri orang. Meskipun berada di tanah suci, Madinah al-Munawwarah dan Makkah al-Mukarramah, namun para JCH -- seharusnya merupakan tamu Allah-- yang perokok tetap mau meninggalkan kebiasaan buruk ini. Fenomena merokok JCH Indonesia di tanah suci bukan kali ini terjadi, tapi sudah ratusan kali.

Aksi merokok sebahagian besar JCH Indonesia di tanah suci terjadi setiap musim haji. Bahkan dalam kondisi ihram haji/umrah sekalipun. Anehnya, kebiasaan buruk seperti ini jarang ditemukan pada JCH asal negara lain.

Sebagai warga Indonesia, kita patut prihatin dan malu, mengingat Indonesia merupakan negara yang terbanyak umat Islamnya di dunia.

Ulah JCH Indonesia yang perokok pernah menuai berbagai kritikan dan teguran dari penduduk setempat dan JCH asal negara lain dialamatkan kepada JCH Indonesia.

Efeknya, secara tidak langsung JCH indonesia telah memberikan citra dan imej buruk terhadap bangsanya sendiri. Persoalan ini bukan sekedar menjadi masalah bagi JCH lain yang tidak merokok, di mana mereka sangat terganggu dengan asap dan bau rokok selama beribadah di tanah suci, namun juga menyangkut moral dan marwah bangsa Indonesia di kalangan umat Islam sedunia yang berkumpul untuk menunaikan ibadah haji di tanah suci.

Maka, persoalan ini menarik untuk dibicarakan. Terlebih lagi mengingat tujuan JCH Indonesia jauh-jauh datang ke tanah suci adalah untuk beribadah, bukan untuk merokok ria.

Merokok Perbuatan Aib di Saudi

Bagi masyarakat Arab Saudi, merokok merupakan perbuatan yang aib. Terlebih lagi merokok di tanah haram, Makkah dan Madinah. Merokok dipandang suatu perbuatan maksiat atau dosa, karena melanggar aturan al-Quran dan Hadits. Selain itu, mengingat efek rokok yang sangat berbahaya. Bahkan bau rokok sangat mengganggu orang sekitarnya, terlebih lagi dalam orang-orang yang beribadah di masjidil Haram, masjid Nabawi, Muzdalifah, Mina dan ‘Arafah.

Sangat jarang kita temukan masyarakat Saudi yang merokok, kecuali segelintir orang yang tidak terpelajar atau orang yang tidak bermoral alias preman dan penjahat. Tidak akan menemukan ulama, pelajar/mahasiswa, guru/dosen dan pegawai kerajaan (PNS, red) yang merokok. Menurut mereka, merokok merupakan perbuatan yang sangat aib dan melanggar syariat. Siapa yang merokok dipandang sinis dan rendah oleh masyarakat. Karena dianggap orang bodoh dan preman.

Tempat-tempat publik seperti sekolah, perguruan tinggi, perkantoran, instansi pemerintah dan swasta, bank, rumah sakit dan sebagainya selalu bebas dari rokok. Begitu pula dalam kenderaan umum seperti taksi, bus dan sebagainya. Menariknya, tempat-tempat tersebut tidak perlu ditulis larangan merokok seperti no smoking atau mamnu’ at-tadkhin (dilarang merokok) dalam bentuk pamplet atau spanduk, namun tidak ada seorangpun yang berani merokok di tempat-tempat publik. Karena memang aib dan melanggar hukum yang berlaku secara umum di Saudi.

Lebih parah lagi, dalam kondisi beribadah seperti ihram haji/umrah para jama’ah tetap masih merokok. Tempat-tempat ibadah seperti miqat, Muzdaifah, Mina dan Arafah menjadi yang ternoda dengan asap dan bau rokok.

Maka, jarang kita temukan di toko, swalayan ada rokok. Kalaupun ada, pasti secara diam-diam dan illegal. Itupun, yang menjual rokok secara illegal adalah orang Indonesia sendiri. Baik TKI yang berada di Saudi, jama’ah haji/umrah atau biro perjalanan.

Tak salah jika kerap sekali jama’ah haji/umrah kita menjadi sorotan dan teguran dari pihak Wilayatul Hisbah (WH) di Arab Saudi yang dikenal dengan nama Hai’ah Amar Ma’ruf Nahi Mungkar.

Jika perokok menggaku orang lain yang sedang beribadah, bisakah CHJ menjadi mabrur? Padahal, di antara syarat haji mabrur adalah meninggalkan maksiat dan hal-hal yang diharamkan pada waktu mengerjakan ibadah haji, berdasarkan firman Allah Swt, “..Barangsiapa mengerjakan (ibadah) haji pada (bulan-bulan) itu, maka janganlah ia rafats, berbuat fasik, dan jidal dalam (melakukan ibadah) haji..” (QS. Al-Baqarah: 197).

Para ulama besar di berbagai negara Islam, termasuk ulama al-Azhar dan lajnah daimah lil buhuts wal ifta’ (komisi tetap kajian dan fatwa) kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan fatwa haram merokok. Karena tidak disangsikan lagi, merokok mendatangkan mudharat (bahaya) dan mengganggu orang lain.

Kenapa Merokok Diharamkan?

Para ulama besar berfatwa bahwa merokok itu hukumnya haram. Mereka berargumentasi dengan berbagai dalil, baik al-Quran, hadits, qiyas maupun logika, di antara alasannya;

Pertama, merokok menimbulkan kemudharatan terhadap kesehatan si perokok dan orang lain. Allah Swt telah telah melarang kita untuk berbuat kemudharatan, sebagaimana firman-Nya, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195). Nabi saw juga melarang hal demikian dengan sabda beliau, “Jangan kamu membahayakan dirimu dan jangan pula membahayakan orang lain” (H.R. Ibnu Majah dan Daruquthni). Dalam hal ini merokok berbahaya bagi kesehatan si perokok dan orang sekitarnya.

Kedua, merokok menimbulkan bau kurang sedap, sehingga mengganggu orang lain. Terlebih lagi pada saat beribadah. Jika orang yang makan bawang dilarang oleh Rasulullah untuk datang kemasjid shalat berjamaa’ah, maka terlebih lagi orang yang merokok yang baunya lebih dasyat dari bau bawang. Rasulullah saw juga melarang kita mengganggu sesama muslim dan menyakiti mereka. Bau rokok jelas sangat mengganggu orang lain.

Ketiga, merokok termasuk katagori khabaits (keburukan) yang dilarang dalam al-Quran sebagaimana firman Allah swt (ketika menerangkan sifat Nabi saw), “…dia menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan khabaits (segala yang buruk) bagi mereka.“ (Al-A’raf : 157). Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak akan menerima kecuali yang baik-baik...” (HR. Muslim).

Keempat, merokok dapat menimbulkan kerusakan dan malapetaka seperti polusi, kebakaran dan sebagainya. Allah Swt melarang kita untuk berbuat kerusakan, “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi ini setelah (diciptakan) dengan baik...” (Al-A’raf: 56)

Kelima, merokok termasuk perbuatan yang mubazir (boros). Perbuatan mubazir dilarang dan dibenci oleh Allah swt, sebagaimana firman-Nya, “Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar terhadap Tuhannya.” (Al-Isra’: 26-27).

Hal senada juga ditegaskan oleh Rasulullah saw, “...Sesungguhnya Allah membenci 3 hal: suka gossip, banyak bertanya, dan menyia-nyia harta.” (H.R. Muslim).

Keenam, merokok menghamburkan harta tanpa ada manfaatnya. Seorang muslim diperintahkan untuk meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat bagi dirinya.


Pengharaman rokok juga berdasarkan qiyas terhadap pengharaman khamar dalam al-Quran. Khamar diharamkan karena mengandung kemudharatan, begitu juga halnya dengan merokok.

Selain itu, kaidah Fiqh mengatakan, “Suatu wasilah (jalan) yang bisa menuju kepada yang haram maka hukumnya juga haram”. Begitu pula pengharaman merokok berdasarkan sadduz zari’ah sebagai salah satu dalil istimbath hukum yang populer dalam ilmu Ushul Fiqh.

Berdasarkan dalil-dalil al-Quran, hadits, qiyas, dan dalil aqli di atas, para ulama besar telah menfatwakan keharaman merokok dengan tegas. Di antara yang mengharamkan adalah ulama hijaz seperti Syeikh Abdurrahman as-Sa’di, Muhammad bi Ibrahim, Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (mantan mufti Saudi), Abdurrazzak ‘Afifi, Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Quud, Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Muhammad bin Mani’, Abu Bakar al-Jazaa’iri, dan ulama lainnya. Begitu pula para ulama Mesir seperti Syeikh Mahmud Syaltut, Ali Thanthawi, Yusuf Al Qaradhawi, Farid Washil (mantan mufti Mesir) dan lainnya. Keharaman rokok juga telah difatwakan oleh Lajnah ad-Daimah li al-Buhuts wa al-Ifta’ (komisi tetap kajian dan fatwa) Arab Saudi dan Majma’ al-Buhus al-Islamiah (lembaga kajian keislaman) al-Azhar, Mesir.

Ulama mazhab Hanafi yang mengharamkan rokok adalah Muhammad bin Abdullah ath-Tharaisyi al-hanafi yang lebih dikenal dengan al-Masuti, Abu al-Hasan al-Mashri, Isa syahawi, Makki bin Farrukh, Syeikh Muhammad al-Khawwajah, sayyid Sa’ad al-

Balkhi al-Madani dan para ulama hanafi lainnya.

Banyak juga dari kalangan mazhab Maliki yang menegaskan keharaman merokok, di anataranya Syeikh Abu-al-Hasan Ali al-Husni al-ilmi. Kesimpuan serupa juga dinyatakan oleh para ulama mazhab asy-Syafii. Haramnya merokok dinukil dari banyak mazhab asy-syafi’i, di antaranya Syeikh al-Qalyubi, al-Bajrumi, Ibnu ‘Allan, An-Najm al-Ghazi al-Amiri, Muhammad al-Barzanji al-Madani, dan banyak ulama syafi’i lainnya.

Agar ibadah haji menjadi mabrur, marilahkita menjaga diri dari segala bentuk maksiat dan hal-hal yang diharamkan termasuk merokok. .

Bagaimanapun, pemerintah dan penyelenggara haji harus menjelaskan kebiasaan buruk ini di negeri orang. Baik selama menunaikan ibadah haji di tanah suci maupun sepulangnya ketanah air. Karena, salah satu syarat haji mabrur adalah meninggalkan segala maksiat dan hal-hal yang diharamkan. Semoga kita memperoleh haji Mabrur..!

Penulis adalah alumnus Universitas Islam Madinah, Arab Saudi, tinggal di Aceh.

Keterangan: Baliho larangan merokok di Saudi dan pembaran 263 slop rokok dari Indonesia yang akan dibawa ke Saudi oleh jamaah
(Hidayatullah.com)

facebook comment :

Anda sedang membaca artikel di Info Terpanas dot com tentang Merokok; Kebiasaan Buruk Jamaah Calon Haji Indonesia Yang Mencoreng Nama Baik Bangsa dan anda bisa menemukan artikel Merokok; Kebiasaan Buruk Jamaah Calon Haji Indonesia Yang Mencoreng Nama Baik Bangsa ini dengan url https://info-panas.blogspot.com/2011/10/merokok-kebiasaan-buruk-jamaah-calon.html, anda boleh menyebarluaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Merokok; Kebiasaan Buruk Jamaah Calon Haji Indonesia Yang Mencoreng Nama Baik Bangsa ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda, namun jangan lupa untuk meletakkan link Merokok; Kebiasaan Buruk Jamaah Calon Haji Indonesia Yang Mencoreng Nama Baik Bangsa sebagai sumbernya. Anda sangat saya sarankan untuk men-tweet berita ini atau men-share-kannya via Facebook anda. Terima kasih
Jangan Lupa pencet tombol "Like" Untuk Mendapatkan Info Terpanas Langsung di Wall FB mu!

Posted by: Maskun
InfoTerpanas, Updated at: Rabu, Oktober 26, 2011

0 comments:

Social Share!

Get Social Share 2.0!

ShareThis