"Sudah, keduanya sudah menjadi tersangka. Kasusnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA)," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Budi Irawan saat dihubungi, Rabu (9/11/2011).
Menurut Budi keduanya dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan disertai perbuatan perzinahan, dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun. "Sebelumnya kita sudah coba mediasi, namun pelapor (BO, suami korban) tetap mau melanjutkan kasus ini. Karena hukuman dibawah 5 tahun atau 9 bulan kurungan, keduanya tidak ditahan," ujar Budi menjelaskan.
Sebelumnya pada Selasa lalu, RE tertangkap basah tengah berbuat mesum dengan selingkuhannya yakni HC, di sebuah rumah kos yang berada di jalan Pedurenan Raya No. 6 Pancoran, Jakarta Selatan. Saat ditangkap RE tengah berada di atas tempat tidur tanpa mengenakan busana apapun.
BO, suami dari RE enggan berdamai dan menuntut akan menceraikan RE serta membawa kasus ini ke ranah hukum pidana. BO mengatakan istrinya diduga telah berselingkuh sejak tiga bulan lalu. Kecurigaan timbul karena sifat RE berubah, selain itu uang bulanan 50 juta juga selalu dihabiskan oleh RE.[bay] (Inilah.com)
facebook comment :
Jangan Lupa pencet tombol "Like" Untuk Mendapatkan Info Terpanas Langsung di Wall FB mu!
0 comments:
Posting Komentar