"Namanya laki-laki bisa dibenarkan selama fakta hukumnya tidak jelas. Kita harus lihat fakta hukumnya dulu, ada atau tidak," kata Ruhut kepada INILAH.COM, Jakarta, Rabu (9/11/2011).
Menurutnya, jika fakta hukumnya bisa dibuktikan, maka partai binaan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu akan bertindak secara hukum yang berlaku.
"Yang gitu-gituan tidak usah kita semua memberikan komentar, biarlah nanti hukum yang membuktikan. Kalau memang benar ada fakta hukumnya, partai tidak akan diam," jelasnya.
Seperti dibertakan sebelumnya, anggota DPR RI Herman Khaeron yang dilaporkan ke BK oleh seorang wanita berinisial Z yang mengaku sebagai wanita simpanan.
Z melaporkan Herman ke Badan Kehormatan (BK) pada 2 Agustus 2011 karena merasa dibohongi oleh anggota DPR tersebut lantaran tidak memenuhi janji untuk menikahinya secara resmi. Herman dipanggil oleh BK pada awal Oktober.
Herman membantah berselingkuh dengan Z. Ia menilai munculnya isu perselingkuhannya berhembus bernuansa politis. "Itu untuk menyebar fitnah, ada yang ingin menjatuhkan nama baik saya," ujar Herman kepada INILAH.COM, Senin (7/11/2011). [mah] (Inilah.com)
facebook comment :
Jangan Lupa pencet tombol "Like" Untuk Mendapatkan Info Terpanas Langsung di Wall FB mu!
0 comments:
Posting Komentar