"Tragisnya, meski sudah tahunan dibon Densus 88 hingga kini para terpidana tersebut tak kunjung dikembalikan ke LP. Bahkan nasib para terpidana teroris tersebut hingga kini tidak diketahui, apakah sudah tewas atau masih hidup, apakah masih ditahan atau sudah dibebaskan," tulis Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam pers rilis, Selasa (29/11/2011).
Para terpidana teroris yang dibon Densus 88 dari berbagai LP itu antara lain, Nur Affifudin, Abdul Muis, Lilik Purnomo, Zuhroni, Ainul Bahri, Utomo Pamungkas, Azis Mustofa, Taufiq Masduki, Ali Imron, dan lain-lain.
Ali Imron misalnya, terpidana seumur hidup ini dibon Densus 88 dari LP Kerobokan Bali pada 2004. Lalu ditahan di Rutan Polda Metro dan Juni 2011 dipindah ke LP Cipinang. "Juli 2011 kembali dibon Densus 88 dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya," lanjut Neta.
Berkaitan dengan hal itu, IPW mendesak Polri menjelaskan nasib para terpidana teroris tersebut secara transparan kepada masyarakat. Jika tidak ada penjelasan transparan, IPW khawatir muncul persepsi di masyarakat bahwa kasus terorisme selama ini hanya sebuah rekayasa. Sebab setelah divonis pengadilan, terpidananya dibon Densus 88 dan hingga kini tidak dikembalikan ke LP.
IPW juga mendesak adanya mekanisme transparan dalam kasus peminjaman terpidana terorisme ini agar tidak terjadi pelanggaran HAM. Untuk itu IPW mendesak Komisi III DPR dan Kepala BIN mempersoalkan kasus ini.
IPW yakin kalangan Komisi III maupun BIN tidak mengetahui hal ini. "Jika tidak transparan, peminjaman terpidana teroris ini dapat menimbulkan teror baru yang tidak terdeteksi BIN," tulis Neta.
Tribunnews.com/Muslimdaily.net
facebook comment :
Jangan Lupa pencet tombol "Like" Untuk Mendapatkan Info Terpanas Langsung di Wall FB mu!
0 comments:
Posting Komentar