Meski tanah itu yang dikelola pendatang itu belum diketahui, apakah tanah negara atau tanah adat, namun Basri mensinyalir PT SI menggunakan kekuasaan dalam mencaplok lahan.
Belum lagi tidak ada warga sekitar yang menduduki posisi jabatan menengah ke atas. Jabatan-jabatan tersebut malah diberikan kepada orang luar yang membuat hubungan PT SI dengan warga sekitar dan perambah hutan terus bergejolak. Apalagi, kata Basri, mereka (PT SI) menyewa petugas pam swakarsa dibantu Brimob yang dibayar untuk menggusur rumah warga pendatang.
"Ini peristiwa yang memicu pengusiran pemukiman rumah warga. Mereka hanya meminta aktivitasnya mengurus perkebunan tidak diganggu PT SI," kata aparat Desa Budiaji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung itu, Selasa (20/12).
Kasus perseteruan warga dengan PT Silva Inhutani (SI) di Register 45, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung, muncul akibat penyerobotan lahan yang diklaim milik warga.
Rahman (60 tahun) tokoh warga Desa Budiaji, yang bersebelahan dengan wilayah Register 45 mengatakan, PT SI mendapat tugas pada 1991 untuk menanam, merawat, dan menjual hasil hutan dari tanaman albasia, akasia, dan karet di lahan sebesar 30 ribu ha.
Dalam perjalanannya, kata Rahman, PT Silva Inhutani menggandeng PT Bumi Waras pada 1994 selaku kontraktor untuk mengelola lahan. Permasalahan dengan masyarakat muncul setelah lahan yang dikelola mencapai 40.500 ha, dan konsekuensinya ribuan kepala keluarga yang statusnya perambah hutan terusir dari tempat tinggalnya.
Menurut Rahman, konsekuensi perambahan lahan secara ilegal adalah terusirnya warga dari rumahnya yang digusur oleh pam swakarsa perusahaan dibantu aparat Brimob. "Memang perambah hutan itu warga pendatang, tapi lahan yang dikelola PT Silva Inhutani tidak jelas," tuding Rahman.
Republika | InfoTerpanas.com
facebook comment :
Jangan Lupa pencet tombol "Like" Untuk Mendapatkan Info Terpanas Langsung di Wall FB mu!
0 comments:
Posting Komentar