Jumat, 17 Februari 2012

Gaji PNS 2012 - Rincian Daftar Gaji PNS, TNI dan Polri

Gaji PNS 2012 - Rincian Daftar Gaji PNS, TNI dan Polri - Dalam upaya meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan PNS, anggota TNI dan Polri, pemerintah menerbitkan PP bernomor 15, 16, dan 17 Tahun 2012. Di sana dinyatakan bahwa kenaikan gaji baru bagi PNS, anggota TNI dan Polri berlaku sejak 1 Januari 2012.

Dalam PP baru itu disebutkan, bahwa kini gaji pokok terendah PNS sebelum remunerasi adalah Rp 1.260.000 (untuk golongan 1a dengan masa kerja 0 tahun), anggota TNI dan Polri adalah Rp 1.325.000 (untuk prajurit satu dan bhayangkara dua dengan masa kerja 0 tahun).

Perlu diketahui, bahwa gaji tersebut adalah di luar tunjangan keluarga yang besarnya untuk istri/suami 10% dari gaji pokok dan anak 2% dari gaji pokok, tunjangan pangan sebesar nilai beras per 10 kg/orang, lalu tunjangan jabatan untuk pejabat struktural maupun fungsional, dan tunjangan umum untuk yang tidak memegang jabatan struktural maupun fungsional.

Berikut ini adalah rincian daftar gaji PNS 2012, TNI, dan Polri:

  1. Satu: PNS Golongan IIIa dengan masa kerja 0 tahun, gaji pokoknya Rp 2.046.100 (sebelumnya Rp 1.902.300) dan tertinggi IIId dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp 3.742.300 (sebelumnya Rp 3.332.000)
  2. Dua: PNS Golongan IVa masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.436.100 (sebelumnya Rp 2.245.000), sedang tertinggi untuk golongan IVe masa kerja 32 tahun adalah Rp 4.608.700 (sebelumnya Rp 4.100.000).
  3. Tiga: Prajurit dua TNI atau bhayangkara Polri dengan masa kerja 0 tahun gaji pokoknya adalah Rp 1.325.000 (sebelumnya Rp 1.230.000)
  4. Empat: Prajurit TNI dengan pangkat kopral kepala atau prajurit Polri dengan pangkat ajun brigadir polisi dengan masa kerja 32 tahun menerima gaji pokok Rp 2.365.600 (sebelumnya Rp 2.134.600).
  5. Lima: Perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau inspektur polisi dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400 (sebelumnya Rp 2.032.100)
  6. Enam: Perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau inspektur polisi dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400 (sebelumnya Rp 2.032.100)
  7. Tujuh: Perwira TNI dengan pangkat kapten atau ajun komisaris polisi dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 3.803.100 (sebelumnya Rp 3.385.000)
  8. Delapan: Perwira tinggi TNI dengan pangkat Brigjen, Laksamana Pertama atau Marsekal Pertama dan Polri dengan pangkat Brigjen dengan masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.644.400
  9. Sembilan: Perwira tinggi TNI dengan pangkat Laksama, Jendral dan Marsekal atau dengan Polri dengan pangkat Jendral dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 4.717.500 (sebelumnya Rp 4.072.000).
Sumber berita adaptasi dari: finance.detik.com

facebook comment :

Anda sedang membaca artikel di Info Terpanas dot com tentang Gaji PNS 2012 - Rincian Daftar Gaji PNS, TNI dan Polri dan anda bisa menemukan artikel Gaji PNS 2012 - Rincian Daftar Gaji PNS, TNI dan Polri ini dengan url https://info-panas.blogspot.com/2012/02/gaji-pns-2012-rincian-daftar-gaji-pns.html, anda boleh menyebarluaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Gaji PNS 2012 - Rincian Daftar Gaji PNS, TNI dan Polri ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda, namun jangan lupa untuk meletakkan link Gaji PNS 2012 - Rincian Daftar Gaji PNS, TNI dan Polri sebagai sumbernya. Anda sangat saya sarankan untuk men-tweet berita ini atau men-share-kannya via Facebook anda. Terima kasih
Jangan Lupa pencet tombol "Like" Untuk Mendapatkan Info Terpanas Langsung di Wall FB mu!

Posted by: Maskun
InfoTerpanas, Updated at: Jumat, Februari 17, 2012

0 comments:

Social Share!

Get Social Share 2.0!

ShareThis