Jumat, 09 Maret 2012

Hukum Dana Talangan Haji: HARAM!

Silang pendapat yang terjadi antara Kementrian Agama dan pihak perbankan terkait dengan dilarangnya dana talangan haji oleh pihak bank makin memanas. Masing-masing kubu berupaya untuk kekeuh dengan pendiriannya.

Seperti diketahui, bahwa Kementerian Agama sudah melempar sinyal akan larangan pihak bank untuk menalangi biaya haji. Alasannya, Calon Jamaah Haji (CJH) bisa memiliki tanggungan pinjaman yang telah diberikan oleh bank.

Menunaikan haji di Baitullah (foto: ibadahhaji.wordpress.com)

Senada dengan hal itu, Ketua Umum PP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Kurdi Mustafa mengatakan, upaya bank untuk menalangi dana haji para CJH adalah tidak baik. Sebab, itu tak sejalan dengan syarat kemampuan yang harus dimiliki oleh CJH. "Mereka kan sebenarnya uangnya tidak ada. Tetapi ditawari utang dahulu," paparnya lebih lanjut. Akibatnya, CJH justru menanggung utang. Dia meminta pihak bank hanya bersifat menampung uang pendaftaran yang disetor CJH. Tanpa harus meminjami atau menalangi. (Radarlampung.com, 7/3/2012)

Seolah tidak mau kalah, pihak bank malah meminta pemerintah tidak tergesa-gesa menetapkan aturan pelarangan dana talangan haji ini. Seperti dilontarkan oleh Direktur Utama Bank Mega Syariah Benny Witjaksono, yang meminta pemerintah untuk tidak gegabah melakukan moratorium dana talangan haji.

Pasalnya, akan membuat banyak masyarakat yang memprotes hal itu karena program yang diberikan bank ini cukup membantu. "Kalau kita sih prinsipnya membantu calon jamaah biar bisa berangkat saja,” ujar Benny.

Dia mengklaim bahwa dana talangan haji yang diberikan kepada jamaah itu tidak dikenai bunga, dan hanya biaya administrasi dan uang muka. Besaran biaya administrasi dan uang muka di tiap bank berbeda-beda jumlahnya. Untuk Bank Mega Syariah minimal jamaah harus menyetor atau membuka rekening terlebih dahulu sebesar Rp5 juta per orang. "Sisanya Rp20 juta kita yang talangi dahulu,” sebutnya. (Radarlampung.com, 6/3/2012)

Hukum Dana Talangan Haji: HARAM!


Ada sebuah artikel menarik yang Info Terpanas dot com dapatkan terkait satus hukum dana talangan haji ini. Berikut ini artikel yang berbentuk tanya jawab selengkapnya:

Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Pak ustad saya mau tanya bagaimana hukumnya Dana Talangan Haji (salah satu produk Bank) dikaitkan dengan “Kewajiban seorang Muslim untuk menunaikan Ibadah Haji timbul jika ia sudah mampu baik fisik maupun material”.
Terima kasih.
Wassalam
Triatmoko
triatxxxx@asuransijasindo.co.id

Jawab :
Pembiayaan talangan haji adalah pinjaman (qardh) dari bank syariah kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana guna memperoleh kursi (seat) haji pada saat pelunasan BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji). Dana talangan ini dijamin dengan deposit yang dimiliki nasabah.

Nasabah kemudian wajib mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam itu dalam jangka waktu tertentu. Atas jasa peminjaman dana talangan ini, bank syariah memperoleh imbalan (fee/ujrah) yang besarnya tak didasarkan pada jumlah dana yang dipinjamkan.

Dasar fikihnya adalah akad qardh wa ijarah, sesuai Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002 tanggal 26 Juni 2002 tentang biaya pengurusan haji oleh LKS (lembaga keuangan syariah). Jadi akad qardh wa ijarah adalah gabungan dua akad, yaitu akadqardh (pinjaman) dengan akad ijarah (jasa).

Menurut kami, akad qardh wa ijarah tidak sah menjadi dasar pembiayaan talangan haji, karena dalil yang digunakan tak sesuai untuk membolehkan akad qardh wa ijarah. Sebab dalil yang ada hanya membolehkan qardh dan ijarah secara terpisah. Tak ada satupun dalil yang membolehkan qardh dan ijarah secara bersamaan dalam satu akad.

Dalam akad qardh wa ijarah, obyek akadnya adalah jasa qardh dengan mensyaratkan tambahan imbalan. Ini tidak boleh, sebab setiap qardh (pinjaman) yang mensyaratkan tambahan adalah riba, meski besarnya tak didasarkan pada jumlah dana yang dipinjamkan. Kaidah fikih menyebutkan : Kullu qardhin syaratha fiihi an yazidahu fahuwa haram bighairi khilaf.(Setiap pinjaman yang mensyaratkan tambahan hukumnya haram tanpa ada perbedaan pendapat). (M. Sa’id Burnu, Mausu’ah al-Qawa’id al-Fiqhiyah, 8/484).

Jadi, pembiayaan talangan haji hukumnya haram. Sebab fatwa DSN tentang akad qardh wa ijarah yang mendasarinya tidak sah secara syar’i. Dengan kata lain, fatwa DSN mengenai qardh wa ijarah menurut kami keliru dan tidak halal diamalkan. Wallahu a’lam.

Ust. Ahmad Ahidin
Manager MOZA CENTER Trainer Motivator Zakat Nasional

http://www.jurnalhaji.com/2010/11/22/pembiayaan-talangan-haji-haram/

Artikel rujukan lain yang terkait dengan hukum dana talangan haji:
1. http://pengusahamuslim.com/talangan-haji-contoh-nyata-transaksi-riba
2. Diskusi seputar Dana talangan haji di Kaskus.


Rating: 4.5

facebook comment :

Anda sedang membaca artikel di Info Terpanas dot com tentang Hukum Dana Talangan Haji: HARAM! dan anda bisa menemukan artikel Hukum Dana Talangan Haji: HARAM! ini dengan url https://info-panas.blogspot.com/2012/03/hukum-dana-talangan-haji-haram.html, anda boleh menyebarluaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Hukum Dana Talangan Haji: HARAM! ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda, namun jangan lupa untuk meletakkan link Hukum Dana Talangan Haji: HARAM! sebagai sumbernya. Anda sangat saya sarankan untuk men-tweet berita ini atau men-share-kannya via Facebook anda. Terima kasih
Jangan Lupa pencet tombol "Like" Untuk Mendapatkan Info Terpanas Langsung di Wall FB mu!

Posted by: Maskun
InfoTerpanas, Updated at: Jumat, Maret 09, 2012

0 comments:

Social Share!

Get Social Share 2.0!

ShareThis