Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polwil Kediri Kompol Solehan, Kamis (13/8), mengatakan, pihaknya terpaksa menahan pelaku karena terlibat sebagai penadah barang curian. “Ia menyimpan kendaraan roda dua maupun roda empat tanpa dilengkapi dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB),” kata Solehan mengungkapkan.
Ia mengatakan, kasus tersebut terungkap dari laporan warga yang mengetahui banyak sepeda motor tanpa dilengkapi dengan BPKB disimpan. Bahkan, gudang tersebut cenderung tertutup dari aktivitas warga, sehingga mereka curiga.
Modus yang digunakan Darsono, lanjut Solehan, mirip dengan pegadaian dengan sengaja memberi uang kepada orang yang mencuri. Besaran uang yang diberikan sekitar Rp 1juta-1,5 juta untuk setiap sepeda motor. Ia mengatakan, motor-motor curian itu disimpan di dalam tiga gudang tepatnya di Kelurahan Gemarangan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk untuk selanjutnya dijual ke penadah lainnya.
Dari pengamanan yang sudah dilakukan selama tiga bulan kepada pelaku, polisi berhasil mengamankan sebanyak 79 unit sepeda motor dengan berbagai merek serta dua buah mobil. Kepada petugas, Darsono yang beralamat di Desa Ngrawan, Kecamatan Berbek, Nganjuk tersebut mengaku, nekat melakukan hal tersebut karena gajinya sebagai guru tidak tetap terlalu sedikit.
Selain itu, kepada petugas ia juga mengaku sudah melakukan aksi tersebut selama tiga tahun lebih. Menurut Kompol Solehan, walau dengan alasan apapun, petugas tetap menjeratnya dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penadahan dan Pasal 481 KUHP tentang penggelapan. ant (Surya)
facebook comment :
Jangan Lupa pencet tombol "Like" Untuk Mendapatkan Info Terpanas Langsung di Wall FB mu!
0 comments:
Posting Komentar