Rabu, 20 Oktober 2010

Polisi: Ariel Adalah Penyebar Video Porno

Nazril Irham alias Ariel belakangan tak lagi menjadi tersangka pembuat video porno.Sebaliknya, oleh pihak kepolisian ia disangkakan terlibat sebagai orang yang menyebarkan video pornonya sendiri.

"Ini masuk ke penyebaran, bukan perbuatan asusila," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Babul Khoir Harahap saat dijumpai tabloidnova.com di ruang kerjanya, Jl.Sultan Hasanuddin No. 1 Jakarta Selatan, Rabu (20/10) sore.


Selama empat bulan melakukan pemeriksaan, polisi yakin, Ariel yang dibantu oleh mantan music director Peterpan, Redjoy, turut menyebar video mesumnya. Hal ini dikatakan Babul kepada tabloidnova.com. "Setelah diteliti, Ariel terbukti dibantu Redjoy dan dikenakan pasal penyebaran dan memperbanyak di kediaman Capung. Di rumah itu Ariel dibantu Redjoy. Locus delicty-nya ada di kediaman Capung, Jalan Antapani, Bandung," imbuh Babul.

Ariel didakwa dengan Pasal 29 UU No 44/1978 tentang Pornografi jo pasal 56 Kedua KUHP, pasal 27 ayat 1 UU No 11/1978 tentang ITE jo pasal 56 kedua KUHP, dan pasal 282 ayat 1 KUHP jo pasal 35 UU No 44/1978 tentang Pornografi.

Sumber: Tabloidnova.com: http://www.tabloidnova.com/Nova/Selebriti/Aktual/Ariel-Penyebar-Video-Porno

facebook comment :

Anda sedang membaca artikel di Info Terpanas dot com tentang Polisi: Ariel Adalah Penyebar Video Porno dan anda bisa menemukan artikel Polisi: Ariel Adalah Penyebar Video Porno ini dengan url http://info-panas.blogspot.com/2010/10/polisi-ariel-adalah-penyebar-video.html, anda boleh menyebarluaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Polisi: Ariel Adalah Penyebar Video Porno ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda, namun jangan lupa untuk meletakkan link Polisi: Ariel Adalah Penyebar Video Porno sebagai sumbernya. Anda sangat saya sarankan untuk men-tweet berita ini atau men-share-kannya via Facebook anda. Terima kasih
Jangan Lupa pencet tombol "Like" Untuk Mendapatkan Info Terpanas Langsung di Wall FB mu!

Posted by: Maskun
InfoTerpanas, Updated at: Rabu, Oktober 20, 2010

0 comments:

Social Share!

Get Social Share 2.0!

ShareThis