“Dia menjabat sebagai wakil komisaris dan konsultan hukum PT Cahaya Forek,” kata Ditreskrimses Polda DIY, Kombes Pol Joko Lelono, Kamis (8/12/2011).
Ia mengatakan, kecurigaan kepada tersangka muncul sebab dia tak muncul ke Polda meski kliennya di tangkap. Setelah diselidiki ada aliran dana ke tersangka sebanyak sebesar Rp. 975 juta.
PT Cahaya Forek Ditreskrimsus Polda DIY menggandeng akuntan publik. Selain itu, untuk mengejar tersangka-tersangka yang berhasil mengelabuhi setidaknya 19.460 nasabah dengan total investasi mencapai Rp 194, 378 miliar.
Sebelumnya sudah ditangkap Nur Sigit Cahyo selaku Direktur PT Cahaya Forex. Bisnis dijalankan tersangka melalui internet dengan tawaran bunga 20% tiap bulan dari modal yang disimpan sebesar Rp50 juta selama 18 bulan. Penipuan ini mulai terbongkar setelah beberapa orang nasabah melapor ke polisi. (*)
Sumber: http://jogja.tribunnews.com/2011/12/08/pengacara-pt-cahaya-forex-yogya-dijadikan-tersangka
facebook comment :
Jangan Lupa pencet tombol "Like" Untuk Mendapatkan Info Terpanas Langsung di Wall FB mu!
0 comments:
Posting Komentar