Dalam daring yang dibuatnya, Nur Sigit Cahyo menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen per bulan bagi warga yang mau menanamkan modal padanya, dengan masa investasi 18 bulan. Bukan cuma itu, di akhir masa investasi, seluruh modal yang disetorkan akan dikembalikan secara utuh.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, orang yang menanamkan modal tak menerima uang sepeser pun. Lantaran berbagai upaya menagih tak juga membuahkan hasil, para nasabah melaporkan kasus ini ke Polda DIY. Tim Polda setempat langsung membekuk tersangka di kawasan Piyungan, Bantul.
Dalam waktu 1,5 tahun Nur Sigit sudah bisa meraup investasi uang dari ribuan nasabah lebih dari Rp 194 miliar. Ia bahkan membuat kantor sendiri di kawasan Brontokusuman, Yogyakarta, sebagai kantor pusat. Tercatat, ada 12 kantor cabang di berbagai daerah seperti Lampung, Bogor, Tuban, dan Bali.
Sebagai barang bukti, polisi menyita 3 CPU, 2 laptop, 2 telepon genggam, 7 buku BPKB kendaraan, 2 sertifikat tanah, dan 5 tabungan bank. Selain pasal penipuan, tersangka juga bakal dijerat UU Nomor 32 Tahun 1997 juncto, UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang penanaman modal tanpa izin badan pengawas perdagangan berjangka komoditi. (ASW/Vin)
Ini dia Video Penangkapan Nur S Cahyo (PT Cahaya Forex Yogyakarta):
This text will be replaced
Sumber: Liputan6.com
facebook comment :
Jangan Lupa pencet tombol "Like" Untuk Mendapatkan Info Terpanas Langsung di Wall FB mu!
0 comments:
Posting Komentar