Minggu, 18 Desember 2011

Ternyata Kasus Mesuji Lampung Sudah Berlangsung Selama 17 tahun

Sudah 17 Tahun, Pemerintah seolah-olah tidak mengetahui adanya kasus penggusuran lahan yang berujung pada pembantain warga oleh aparat yang bekerja untuk perusahaan di wilayah Mesuji, Lampung maupun Desa Sodong, Mesuji, Sumatera Selatan. Padahal, sejak Tahun 1994 kasus ini telah dilaporkan.

"Kasus itu sudah dilaporkan sejak 17 tahun lalu ke Komnas HAM dan pihak Kepolisian. Tapi dalam perkemebangannya, aparat, Bupati dan Komnas HAM tidak merespon," kata Kepala Departemen Walhi Nasional, Mukri Friatna saat memberikan keterangan pers di Sekertariat Walhi, Jakarta, Jumat (16/12).


Ia menduga, ada Konspirasi bisnis yang kuat dibalik kasus sengketa lahan antara perusahaan dan rakyat ini. Bahkan kata Mukrie, pihaknya mengindikasikan akan ada peningkatan pembantaian menjelang pemilu 2014 bila kasus terus diendapkan. "Mesuji ladang pelanggaran HAM Berat terhadap petani. Kasus yang terjadi secara beruntun setiap tahun. Kami melihat ada sistem yang salah disini," ujarnya.

Dikatakanya, kasus yang mencuat saat ini di Mesuji ada tiga. Di antaranya, kasus pengelolaan lahan milik adat di areal kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) Register 45 Way Buaya tepatnya, di Talang Pelita Jaya, Desa Gunung Batu, Mesuji, Lampung yang telah mencuat sejak Februari 2006. Puncak kasus ini kata Mukrie, berujung pada kematian Made Asta pada 6 November 2010.

Selanjutnya, kasus sengketa tanah lahan sawit seluas 1533 hektar (ha) antara warga Desa Sodong, Mesuji, Sumatera Selatan dengan PT Sumber Wangi Alam (SWA) yang berakhir dengan tragedi pembantaian terhadap dua orang petani di tengah kebun sawit pada 21 April 2011.

Selain itu, kasus yang terjadi di wilayah yang sama, sengketa tanah lahan sawit seluas 17.000 (ha) antara warga desa Sri Tanjung, Kagungan Dalam dan Nipah Kuning, Mesuji, Lampung dengan PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) yang puncaknya berujung pada kematian Zaini pada 10 November 2011.

"Warga diketiga lokasi ini telah menjadi korban perampasan hak atas tanah dan ketidakadilan perlakuan oleh perusahaan dan aparat penegak hukum. Tindakan tak beradab dan kejipun menimpa warga desa," kata Mukrie.

Parahnya, tindakan biadab dan keji ini tidak pernah disebut oleh negara sebagai pelanggaran HAM berat. Malah kata Mukrie, di tengah situasi duka rakyat petani, aparat masih menjalankan upaya kriminalisasi kepada warga yang menjadi korban walau masyarakat telah mengadukan hal tersebut ke Kepolisian.

Tak ada bedanya juga dengan Komnas HAM, warga desa Sri Tanjung yang berkonflik dengn PT BSMI telah melapor kepada Komnas HAM sejak Baharuddin Lopa menjabat Jaksa Agung. "Kasus di desa Sodong pula sudah dilaporkan kepada Komnas HAM sejak Mei 2011, tapi kenyataanya adem-adem aja selama beberapa bulan," tandasnya. (kyd/jpnn)

JPNN.com | InfoTerpanas.com

facebook comment :

Anda sedang membaca artikel di Info Terpanas dot com tentang Ternyata Kasus Mesuji Lampung Sudah Berlangsung Selama 17 tahun dan anda bisa menemukan artikel Ternyata Kasus Mesuji Lampung Sudah Berlangsung Selama 17 tahun ini dengan url http://info-panas.blogspot.com/2011/12/ternyata-kasus-mesuji-lampung-sudah.html, anda boleh menyebarluaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Ternyata Kasus Mesuji Lampung Sudah Berlangsung Selama 17 tahun ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda, namun jangan lupa untuk meletakkan link Ternyata Kasus Mesuji Lampung Sudah Berlangsung Selama 17 tahun sebagai sumbernya. Anda sangat saya sarankan untuk men-tweet berita ini atau men-share-kannya via Facebook anda. Terima kasih
Jangan Lupa pencet tombol "Like" Untuk Mendapatkan Info Terpanas Langsung di Wall FB mu!

Posted by: Maskun
InfoTerpanas, Updated at: Minggu, Desember 18, 2011

0 comments:

Social Share!

Get Social Share 2.0!

ShareThis