Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo yang merupakan orang kepercayaan Tjokroaminto menindaklanjuti usaha rekonstruksi khilafah Islam dengan menyusun brosur sikap hijrah berdasarkan keputusan kongres PSII 1936. Kemudian pada 24 April 1940, Kartosoewirjo bersama para ulama mendirikan di Malangbong. Institut shuffah merupakan suatu laboratorium pendidikan tempat mendidik kader-kader mujahid, seperti di zaman Nabi Muhammad saw. Institut shuffah yang didirikan telah melahirkan pembela-pembela Islam dengan ilmu Islam yang sempurna dan keimanan yang teguh.
Alumnus shuffah kemudian menjadi cikal bakal Laskar Hizbullah-Sabilillah. Laskar Hizbullah-Sabilillah tidak diizinkan ikut hjrah ke Yogyakarta mengikuti langkah yang diambil tentara RI, sebagai akibat dari kekonyolan tokoh-tokoh politiknya. Laskar inilah yang pada akhirnya menjadi Tentara Islam Indonesia (TII).
Selanjutnya, pada tanggal 10 Februari 1948, diadakan sebuah konferensi di Cisayong yang menghasilkan keputusan membentuk Majelis Islam dan mengangkat Kartosoewirjo sebagai Panglima Tinggi Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII). Konferensi di Cisayong tersebut juga menyepakati bahwa perjuangan haruslah melalui langkah-langkah berikut:
1. Mendidik rakyat agar cocok menjadi warga negara Islam.
2. Memberikan penjelasan kepada rakyat bahwa Islam tidak bias dimenangkan dengan feblisit (referendum).
3. Membangun daerah basis.
4. Memproklamasikan berdirinya Negara Islam Indonesia.
5. Membangun Negara Islam Indonesia sehingga kokoh ke luar dan ke dalam, dalam arti, di dalam negeri dapat melaksanakan syari’at Islam seluas-luasnya dan sesempurna-sempurnanya, sedangkan ke luar, sanggup berdiri sejajar dengan warga negara lain.
6. Membantu perjuangan umat Islam di negeri-negeri lain sehingga dengan cepat dapat melaksanakan kewajiban sucinya.
7. Bersama negara-negara Islam membentuk Dewan Imamah Dunia untuk mengangkat khalifah dunia.
Pada tanggal 20 Desember 1948, dikumandangkan jihad suci melawan penjajah Belanda dengan dikeluarkan Maklumat Imam yang menyatakan bahwa situasi negara dalam keadaan perang, dan diberlakukan hukum Islam dalam keadaan perang.
Setelah sembilan bulan seruan jihad suci, maka pada tanggal 7 Agustus 1949, diproklamasikan berdirinya NII yang dikumandangkan ke seluruh dunia. Berbagai sumber literatur tentang NII menyatakan bahwa lahirnya NII sesungguhnya bukanlah hasil rekayasa manusia, melainkan af'alullah, yaitu program langsung dari Allah swt. Tujuan dan program yang diemban pemerintah NII adalah menyadarkan manusia bahwa mereka adalah hamba Allah dan berusaha menegakan khilafah fil ardhi.
Pendirian NII mengacu pada Negara Madinah di zaman Rasulullah saw. Pasca runtuhnya kekhalifahan Islam yang terakhir di Turki pada tahun 1924. Hukum yang melandasi Negara Madinah atau hukum kenegaraan (sosial kemasyarakatan antarumat beragama) adalah Hukum Islam. Maka, Negara Islam Indonesia pun dalam Qanun Asasy (konstitusi)-nya, yakni Bab I Pasal 1, menegaskan bahwa:
1. Negara Islam Indonesia adalah Negara Karunia Allah subhanahu wa ta’ala kepada bangsa Indonesia.
2. Sifat Negara itu jumhuryah (republik) dengan sistem pemerintahan federal.
3. Negara menjamin berlakunya syari’at Islam di dalam kalangan kaum muslimin. Negara memberi keleluasaan kepada pemeluk agama lainnya dalam melakukan ibadahnya.
Selanjutnya, Pasal 2 Qanun Asasy tersebut menyebutkan bahwa:
1. Dasar dan hukum yang berlaku di Negara Islam Indonesia adalah Islam.
2. Hukum yang tertinggi adalah Al-Qur’an dan Hadits sahih.
Adapun tujuan pokok Negara Islam Indonesia antara lain adalah:
1. Melaksanakan ajaran Islam
”Berpegang teguhlah kamu sekalian kepada tali Allah (dalam arti:
yakini, pahami dan laksanakan aturan Allah) secara berjama'ah dan
jangan safarruq” (QS. 3:103).
Negara Islam adalah bentuk jama'ah umat Islam yang bertujuan melaksanakan ajaran Islam dalam segala aspek kehidupan, sehingga terciptalah umat yang teguh keimanannya (tauhidullah) dan sarat amal shalihnya. (Sebab hanya dengan Iman dan amal shalihlah janji Allah dalam QS 24:55, 16:9, 2:82, 5:9, 2:62, 10:3) dapat kita capai.
2. Menegakkan keadilan negara karena Allah swt.
”Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu sekalian penegak keadilan sebagai saksi karena Allah semata, sekalipun atas dirimu atau kedua orang tuamu atau kerabatmu. Jika mereka kaya atau fakir maka tetap Allah yang lebih diutamakan daripada keduanya.
Janganlah kalian mengikuti hawa nafsu, sebab itu suatu penyelewengan dan jika kau putarbalikkan atau menolak (kebenaran) maka sungguh Allah Maha Mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. 4: 145).
”Adillah, dia sangat dekat kepada takwa.” (QS. 5:8).
Negara Islam (umat dan pemimpinnya) harus mampu mewujudkan keadlian yang hakiki, yaitu keadilan berdasarkan tauhidullah dan aturan Allah swt. semata, baik antarpribadi, keluarga, masyarakat maupun antar negara, baik dalam urusan jinayah, muamalahI,
siyasah, dan sebagainya.
3. Memakmurkan bumi Allah swt.
”Allah telah menjadikan kamu sekalian dari bumi, dan memakmurkan kamu padanya.” (QS. 11:16).
”Bahwasanya bumi ini pewarisnya adalah hamba-hamba yang shalih.” (QS. 21:105).
Negara Islam dengan segala daya yang dimilikinya bertujuan memakmurkan bumi ini bagi sebesar-besar kesejahteraan ummat dan negaranya.
4. Membentuk pasukan keamanan yang tangguh
”Siapkanlah kekuatan tempur dengan segala perlengkapannya sekuat mampu kamu, sehingga musuh Allah, musuhmu dan musuh lainnya akan gentar karenanya.” (QS. 8:60).
Negara Islam harus mampu membentuk pasukan keamanan yang tangguh sehingga musuh-musuh Islam tidak berani berkutik dan terciptalah situasi aman dan tentram.
5. Bekerjasama dengan negara-negara Islam lainnya guna menciptakan khalifah fil ardhi dan kerja sama lainnya
”Dan sesungguhnya umatmu ini adalah umat yang satu dan Akulah Rabb kamu, maka taqwalah kepada-Ku.” (QS. 23:52).
”Bertolong-tolonglah kamu sekalian atas dasar kebaikan dan taqwa dan janganlah bertolong-tolong atas dasar dosa dan permusuhan.” (QS. 5:2).
Negara Islam harus mampu menciptakan kerjasama yang konkrit dengan sesama negara Islam dan umat Islam lainnya guna membangun dunia yang haq dengan sistem kepemimpinan yang haq pula, sehingga benar-benar terwujudlah umat Islam sebagai umat wahidah.
(Diambilkan dari: Negara Islam Indonesia; Fakta Sejarah dan Perkembangannya, Disusun oleh: Mahatma Hadhi, Rizky Argama, Shinta Rishanty, Taufik Hidayat, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA, Jakarta, Mei 2005)
Internet Rating: 4.5
facebook comment :
Jangan Lupa pencet tombol "Like" Untuk Mendapatkan Info Terpanas Langsung di Wall FB mu!
0 comments:
Posting Komentar