Pelaku bahkan menggauli AH dalam suatu ruangan yang disaksikan istrinya, Ny Farida Misriani (24). Perilaku pelaku akhirnya terendus keluarga AH dan melaporkan ke Polsek Jatiroto. Pelaku yang sehari-hari bekerja serabutan itu pun diamankan.
"Status Dion Purnariawan kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Kanit Reskrim Polsek Jatiroto Aiptu Rokhim saat dikonfirmasi detiksurabaya.com, Senin (21/2/2011).
Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku ingin berpoligami sejak setahun lalu sejak AH berusia 14 tahun. Bahkan sudah pernah dilamar oleh istri pelaku. Karena merasa mendapat persetujuan, pelaku dengan seenaknya mengajak korban berhubungan suami istri.
"Tepatnya sejak AH masih berusia 14 tahun pak. Saya niat menjadikan AH sebagai istri kedua, juga atas seizin istri saya. Bahkan, istri saya juga yang melamar AH ke orangtuanya. Waktu itu, orangtua AH bernama Ahmad Ruba'i dan Ny Paena menyetujuinya pak," bebernya.
Hanya saja, perilaku pelaku akhirnya tak lagi bisa ditolerir oleh keluarga AH. Belakangan mereka mendengar perilaku bejat pemuda ini terhadap putrinya. Sementara istri pelaku mengaku menyetujui korban dan dianggap sebagai adiknya.
"Istri saya tidak mempermasalahkan kok pak. Sebab, istri saya menyetujuinya sejak awal. Bahkan istri saya juga yang ikut melamarkan AH kepada orangtuanya setahun lalu," jelasnya.
Sedangkan orangtua korban mengaku terpaksa melapor ke polisi karena tidak mengetahui jika anaknya diperlakukan tidak senonoh sebelum sah menjadi suami istri.
(fat/fat) Detik Surabaya
facebook comment :
Jangan Lupa pencet tombol "Like" Untuk Mendapatkan Info Terpanas Langsung di Wall FB mu!
0 comments:
Posting Komentar