Pria satu anak ini nekat menggauli sebut saja, Ani (15) warga Dusun Darungan, Desa Umbul, hingga hamil 5 bulan. Peristiwa itu terjadi bermula saat pelaku yang sudah berkenalan dengan korban pertengahan 2010 lalu.
Rupanya, sejak 3 bulan lalu pelaku kerap menemui Ani diam-diam dan menemuinya usai pulang sekolah. Saat ada kesempatan menggauli, pelaku yang sudah mengajak makan bakso di sekitar Terminal Minak Koncar, Desa Wonorejo, korban diajak ke sebuah bekas bangunan puskesmas.
Kesempatan melakukan perbuatan tak senonoh yang pertama kali itu, kemudian berlanjut sampai 5 kali. "Kelima perbuatan itu dilakukan tersangka Solihin di rumah kosong bekas puskesmas sebanyak 3 kali, dan dua kali perbuatan lainnya dilakukan di hutan jati di kawasan Desa Umbul," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Kusmindar ketika dikonfirmasi detiksurabaya.com, Kamis (17/2/2011).
Keluarga yang curiga dengan pertumbuhan badan Ani langsung menanyakan dan memeriksakan ke dokter. Hasil pemeriksaannya, Ani hamil 5 bulan dan mengaku jika pelakunya adalah Solihin. Berdasarkan pengakuan itu keluarga lantas melapor ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Lumajang.
Berdasarkan laporan itu petugas Unit PPA Satuan Reskrim Polres Lumajang pun menangkap Solohin di rumahnya. Kini, Solohin masih diperiksa intensif untuk proses hukum atas perkara asusila dengan korban anak di bawah umur ini.
"Dia kami jerat dengan pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara pelaku mengaku jika perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. "Tapi, perbuatan itu kami lakukan atas dasar suka sama suka Pak. Saya tidak melakukan pemaksaan kok. Saya juga tidak mengancam korban," jelas Solihin.
(fat/fat) Detik Surabaya
facebook comment :
Jangan Lupa pencet tombol "Like" Untuk Mendapatkan Info Terpanas Langsung di Wall FB mu!
0 comments:
Posting Komentar