JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana mengajukan pencekalan terhadap mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji.
Alasan pengajuan pencekalan yang menjadi bahan pertimbangan adalah kekhawatiran Komjen Susno Duadji akan melarikan diri.
"Salah satu (alasannya) itu," tegas Jaksa Agung Basrief Arif di usai rapat koordinasi pencegahan dan penanggulangan korupsi di Gedung Bappenas, Jumat (18/2/2011).
Namun, Basrief tak menjelaskan lebih lanjut mengenai wacana pencekalan yang bakal diajukan oleh institusinya.
Disinggung mengenai bebasnya Komjen Susno Duadji dari tahanan Mako Brimob, Basrief menilai, hal tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dia menjelaskan, keluarnya Susno dari tahanan makro Brimob lantaran masa tahanannya selama 120 hari sudah selesai, namun proses persidangan belum tuntas.
"Jadi sekarang sudah masuk wilayah pengadilan. Saat masa sidang, ternyata masa tahanan berakhir, Jadi bebas demi hukum," papar mantan Wakil Jaksa Agung ini.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam) Djoko Santoso enggan memberikan tanggapan atas pembebasan Susno. "Saya tidak ada tanggapan," singkatnya.(Wisnoe Moerti/Koran SI/ugo)Okezone
facebook comment :
Jangan Lupa pencet tombol "Like" Untuk Mendapatkan Info Terpanas Langsung di Wall FB mu!
0 comments:
Posting Komentar