"Tabel 8 kebohongan Sjahril Djohan kita siapkan dalam pledoi," ujar Henry Yosodiningrat, kuasa hukum Susno Duadji di sela-sela pertemuannya dengan Susno untuk menyusun pledoi, di kediamannya Jl Marga Satwa, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Jumat (18/2/2011).
Menurut Henry, kebohongan pertama, keterangan Sjahril yang mengatakan sekitar pukul 12.00 WIB ditelpon Haposan Hutagalung untuk bertemu di Kudus Bar, Hotel Sultan untuk mengambil uang yang akan diserahkan kepada terdakwa.
Kedua, dimuka persidangan Sjahril mengatakan masuk ke Hotel Sultan pukul 18.00 WIB. "Padahal berdasarkan barang bukti print out parkir diketahui Sjahril mendatangi Holten Sultan pukul 20.15 WIB," kata Henry.
Kebohongan ketiga, untuk meyakinkan Haposan kalau uang Rp 500 sudah diserahkan ke terdakwa. 1 Jam setelah berpisah dengan Haposan, Sjahril menghubungi Haposan untuk memberitahu kalau uang sudah diberikan.
"Bahwa uang sudah diserahkan adalah kebohongan," tegasnya.
Selanjutnya, Sjahril yang mengaku menelpon terdakwa dan mengatakan sudah dekat rumah terdakwa adalah bohong. Dalam fakta persidangan dengan barang bukti Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab:1002/FSF/2010 terungkap kebohongan SJ.
"Tidak ada percakapan Sjahril dengan terdakwa pada 4 Desember 2008. Baik pagi, siang maupun malam hari," jelasnya.
Kebohongan kelima, keterangan Sjahril yang menyatakan pada Kamis 4 Desember sekitar pukul 21.00 WIB datang ke rumah terdakwa di Jl Abuserin, Jakarta Selatan untuk menyerahkan uang Rp 500 juta.
Keenam, dimuka persidangan Sjahril menyatakan bertemu dengan saksi, Samsurizal Mokoagow di rumah terdakwa pada 4 Desember 2008. "Fakta terungkap saksi, Samsurizal datang ke rumah terdakwa pada Sabtu 27 Desember 2008," ungkap Henry.
Kebohongan ketujuh, Sjahril menerangkan kalau tas kertas yang berisi uang Rp 500 juta itu diletakkan di atas sofa berbentuk L. Ketika dilakukan pemeriksaan di rumah terdakwa menurut Henri, tidak ditemukan sofa berbentuk L baik di ruang tamu maupun ruang keluarga.
Kebohongan terakhir Sjahril yang terungkap adalah keterangannya kalau terdakwa dikatakan memakai sarung dan menggendong cucu saat menemuinya. Dalam persidangan semua itu terbantahkan. Saat bertemu Sjahril cucu terdakwa belum lahir.
"Cucu terdakwa, Akmal Deaz Saputra lahir pada 29 Februari 2009," imbuhnya.
Kemudian lanjut Henry, keterangan saksi, Samsurizal yang menyatakan saat bertemu, terdakwa memakai celana bahan, bukan sarung dan tidak menggendong cucu adalah sesuai dengan keterangan terdakwa.
"Dalam persidangan keterangan Sjahril banyak yang tidak sesuai dengan fakta. Sudah sangat telak Sjahril berbohong," tegasnya.
(did/irw) Detik News
facebook comment :
Jangan Lupa pencet tombol "Like" Untuk Mendapatkan Info Terpanas Langsung di Wall FB mu!
0 comments:
Posting Komentar