“Kalau itu (Ahmadiyah) memang dianggap menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban masyarakat, itu (pelarangan) kewenangan pemerintah daerah,” kata Basrief, selepas melantik Muhammad Farella sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Ses Jamdatun) di Kejagung, Jakarta, Rabu (2/3/2011).
Ditegaskan pula, pelarangan tentunya sudah dikaji sebelumnya oleh daerah. Karenannya, tak ada alasan bagi kejaksaan untuk tak sependapat. “Orang yang sudah punya wilayah aja udah bilang begitu, kenapa kita nggak mendukungnya,” tambahnya.
....pelarangan tentunya sudah dikaji sebelumnya oleh daerah. Kenapa kita nggak mendukungnya....
Namun patut diingat, lanjutnya, pelarangan bukan berarti pihak yang berseberangan dengan Ahmadiyah bisa bertindak sesuka hati hingga melanggar hukum. Jika ditemukan pelanggaran lagi, pemerintah akan memprosesnya secara hukum lewat kepolisian.
Keberadaan Ahmadiyah telah resmi dilarang di Jawa Timur dan Sumatera Selatan. Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota adalah Pandeglang, Samarinda, Lombok Timur dan beberapa daerah lain. [taz/jpn] Voa-Islam
facebook comment :
Jangan Lupa pencet tombol "Like" Untuk Mendapatkan Info Terpanas Langsung di Wall FB mu!
0 comments:
Posting Komentar