"Bapak tadi bacakan sebelum buka,"ujar Ruhut, usai mengikuti buka puasa bersama. Menurut Ruhut, alasan SBY membalas surat tersebut supaya tidak terjadi gonjang-ganjing.
Berikut surat Presiden yang dibacakan oleh Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana.
Jakarta, 21 Agustus 2011
Kepada
Sdr. Muhammad Nazaruddin di tempat
Pada hari Minggu, 21 Agustus, saya telah membaca surat saudara. Meskipun, sebelumnya saya juga telah mendengarnya dari pemberitaan berbagai media massa. Agar rakyat Indonesia menjadi jelas duduk persoalannya, saya putuskan untuk membalasnya melaui surat ini.
Terkait proses hukum yang sedang saudara hadapi, mari kita semua tunduk pada aturan yang ada di negara hukum ini. Dalam setiap kasus hukum, yang melibatkan siapa pun, saya tidak pernah, tidak akan ? dan memang tidak boleh ? mencampuri proses hukum yang harus independen, bebas dari intervensi siapa pun. Prinsip dasar non intervensi, penegakan hukum yang merdeka tersebut, diatur dan dijamin dengan jelas di dalam UUD 1945 dan peraturan perundangan terkait lainnya.
Oleh karena itu, saya sarankan, saudara kooperatif menjalani semua proses hukum yang sedang berangsung. Saya meyakini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sekarang menangani kasus saudara, akan bekerja secara profesional, independen, dan adil. Sampaikanlah seluruh informasi yang saudara ketahui kepada KPK, agar menjadi bernilai di hadapan hukum, agar semua menjadi jelas dan tuntas. Termasuk informasi tentang siapa saja yang harus bertanggungjawab, tidak peduli dari unsur manapun atau dari partai politk apa pun.
Karena, hukum tentu harus kita tegakkan berdasarkan alat bukti semata, tanpa pandang bulu, tanpa tebang pilih. Dengan demikian, kita melasanakan prinsip dasar persamaan di hadapan hukum (equality before the law), yang juga dijamin dalam konstitusi.
Terkait masalah ketenangan keluarga saudara, dalam semua kasus, tidak hanya kasus saudara, saya selalu memerintahkan agar aparat penegak hukum bekerja profesional, menjamin keselamatan semua pihak yang terkait. Adalah sudah menjadi tanggung jawab aparatur negara untuk menjamin ketenangan, kenyamanan, dan keamanan seluruh warga negara. Meskipun, itu bukan berarti juga perlindungan atau kekebalan dari proses hukum jika warga negara yang bersangkutan terjerat suatu perkara. Kita harus terus menjamin agar penegakan hukum kita berjalan adil, transparan, dan akuntabel ? jauh dari proses tawar menawar atau negosiasi, dalam bentuk apa pun.
Demikian tanggapan saya atas surat saudara. Semoga dalam suasana Ramadhan kali ini, apa yang saudara alami, dapat menjadi bahan renungan dan intropeksi. Selamat berpuasa, semoga Allah SWT memberikan rahmat dan hidayah-Nya bagi kita semua.
Presiden Republik Indonesia,
Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono
(Republika)
facebook comment :
Jangan Lupa pencet tombol "Like" Untuk Mendapatkan Info Terpanas Langsung di Wall FB mu!
0 comments:
Posting Komentar