Ke empat tersangka yang berusia muda yakni SG (20), AA (19) IN alias K (22) dan AF alias NJ (20) menurut Kasat Reskrim AKBP Rahmat 4 tersangka ini usai menodai paksa terhadap korban RN (17), mereka bersembunyi di wilayah Cimone dan Jatiuwung – Kota Tangerang.
Sebelum menggilir gadis SMA ini, pada 28 september sekitar pukul 22.00 WIB, menggelar pesta minuman keras jenis Mansion House yang dioplos dengan anggur merah dan Chivas Regal.
Setelah menegak miras oplosan tersangka AA yang berpacaran dengan RN lalu menjemput korban di gang Daido wilayah Bitung – Kabupaten Tangerang.
Korban tak merasa curiga ketika dijemput AA dari rumahnya karena mereka sudah saling kenal, bahkan berpacaran sejak lama. Dibonceng motor, RN dibawa AA menuju rumah kontrakan milik SG dijalan anggrek 9 Taman Cibodas – Kota Tangerang.
Di rumah kontrakan ini korban dicekoki minuman oplosan hingga mabuk dan tak berdaya . Dalam keadaan tak berdaya, RN dipaksa melayani nafsu bejat SG. Korban sempat menolak dan berontak namun karena tenaganya kalah kuat dengan SG akhirnya korban tak kuasa mencegahnya .
RN yang sudah tak berdaya lalu juga dinodai oleh AF, AA dan IN hingga pingsan . Sekitar pukul 03.00 korban diantar pulang oleh tersangka AA dan ketika sampai di rumahnya orangtua RN tak terima atas kejadian ini dan melaporkannya ke polisi.
Di lokasi petugas menyita BH warna putih, kerudung, kaos, lengan panjang, switer, dan kasur busa berwarna biru “Para tersangka kami jerat pasal 81 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara, ” tegas Kasat Reskrim AKBP Rahmat.(Dede) (TopKota.com)
facebook comment :
Jangan Lupa pencet tombol "Like" Untuk Mendapatkan Info Terpanas Langsung di Wall FB mu!
0 comments:
Posting Komentar