Minggu, 30 Oktober 2011

Edan! Jebolan SD Buka Praktik Kedokteran. baru Ketahuan Setelah 21 Tahun

Lulusan SD Buka Praktik Kedokteran
Edan! Jebolan SD Buka Praktik Kedokteran. baru Ketahuan Setelah 21 Tahun. Kok bisa? 21 tahun gitu loh!

Karena terbukti membuka praktik pengobatan medis layaknya seorang dokter, seorang nelayan bernama Yusup Bashofi, 50, warga Kampung Nyamplong, RT 01/RW 1, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih itu, dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 98 ayat (2) jo Pasal 196 Subsidair Pasal 198 Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subsidair Pasal 78 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran.

Atas perbutan nekatnya tersebut pria paruhbaya yang diketahui hanya merupakan protolan SD kelas V itu terancam hukuman kurungan penjara selama lima tahun. “tersangka dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun pejnara,” terang Kasat Reskoba Polres Situbondo, AKP Priyo Purwandito.

Dituturkan, ancaman kurungan penjara selama lima tahun terhadap tersangka Yusuf Bashofi. Itu dilakukan karena meski tersangka tidak menempuh pendidikan kedokteran atau pendidikan sejenis, namun bapak tiga anak nekat membuka praktik pengobatan medis. “karena itulah, kami menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni UU RI tentang kesehatan nomor serta dijerat dengan UU RI tentang praktik kedokteran,” pungkas AKP Priyo Purwandito, Jumat (28/10).

Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Reskoba Polres Situbondo menangkap Yusuf Bashofi (51), warga Kampung Nyamplong RT. 01/01 Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih. Itu dilakukan karena pria paruhbaya yang diketahui hanya protolan SD itu ditengarai membuka praktik pengobatan medis ilegal atau menjadi dokter gadungan di kampungnya.

Akibat perbuatan nekatnya tersebut bapak dengan tiga anak ini langsung ditangkap di rumahnya sekitar pukul 17.00 WIB, pada pria paruhbaya ini sedang menunggu pasiennya. Bahkan, pria yang mengaku membuka praktik layaknya seorang dokter sejak tahun 1990 lalu itu langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.

Selain itu, dari rumah yang juga digunakan sebagai tempat praktik pengobatan, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua dos kecil obat injeksi berlogo “K” lingkaran merah. Artinya, obat-obatan tersebut merupakan obat keras. Selain itu, aparat juga mengamankan beberapa buah alat injeksi (suntikan, Red), beberapa botol alkohol, dan gunting berbagai jenis dan ukuran. Oleh tersangka, gunting itu kerap kali digunakan untuk mengkhitan pasiennya.(ari/Jb5) (Jurnalbesuki.com)

facebook comment :

Anda sedang membaca artikel di Info Terpanas dot com tentang Edan! Jebolan SD Buka Praktik Kedokteran. baru Ketahuan Setelah 21 Tahun dan anda bisa menemukan artikel Edan! Jebolan SD Buka Praktik Kedokteran. baru Ketahuan Setelah 21 Tahun ini dengan url https://info-panas.blogspot.com/2011/10/edan-jebolan-sd-buka-praktik-kedokteran.html, anda boleh menyebarluaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Edan! Jebolan SD Buka Praktik Kedokteran. baru Ketahuan Setelah 21 Tahun ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda, namun jangan lupa untuk meletakkan link Edan! Jebolan SD Buka Praktik Kedokteran. baru Ketahuan Setelah 21 Tahun sebagai sumbernya. Anda sangat saya sarankan untuk men-tweet berita ini atau men-share-kannya via Facebook anda. Terima kasih
Jangan Lupa pencet tombol "Like" Untuk Mendapatkan Info Terpanas Langsung di Wall FB mu!

Posted by: Maskun
InfoTerpanas, Updated at: Minggu, Oktober 30, 2011

0 comments:

Social Share!

Get Social Share 2.0!

ShareThis