Kasus ini berawal ketika Sudaryanto dan istrinya, Nur Wijianti, menjual minuman keras. Kasusnya pun disidangkan di pengadilan. Oleh hakim, Sudaryanto hanya divonis satu bulan penjara.
Seusai persidangan, massa FPI langsung mencari Sudaryanto. Mereka kesal karena menganggap terdakwa tak jujur saat memberi keterangan di persidangan sehingga membuat hukuman menjadi ringan.
Melihat hal itu, polisi langsung mengamankan terdakwa. Polisi juga menenangkan massa FPI. Untuk meredamkan emosi massa, polisi kemudian mengevakuasi terdakwa.
Komandan FPI DPD Jawa Tengah-Yogyakarta Bambang Teddy mengungkapkan, pada pertengahan April silam, terdakwa Nur Wijianti pernah terjerat kasus minuman keras dengan denda Rp 800 ribu. Namun itu tak membuatnya kapok. Dia dan suami kembali kembali kedapatan menjual miras setelah digerebek FPI di Dusun Kanoman, Desa Banjarasri, Agustus silam.
Puluhan dus miras berbagai merek berhasil disita. Namun yang tercatat sebagai barang bukti hanya 131 botol. FPI terpaksa merazia karena warga sudah resah dengan penjualan miras tanpa ada tindakan dari aparat berwenang.(ULF)
This text will be replaced
Source |
facebook comment :
Jangan Lupa pencet tombol "Like" Untuk Mendapatkan Info Terpanas Langsung di Wall FB mu!
0 comments:
Posting Komentar