Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan yang aksinya terekam CCTV dan tersebar di situs Youtube beberapa pekan terakhir.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Gatot Edi Pramono mengatakan, pelaku Sutioso alias Ari Hendri alias Tojang dan Dedy alias Dema dikenal dengan sindikat Palembang.
Keduanya beraksi pada Sabtu 19 November 2011 sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Pulo Asem Utara Raya nomor 66 RT 014/002, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Saat itu, Tojang yang mengenakan batik ditemui pembantu rumah tangga korban. Dia mengaku disuruh pemilik rumah Tri Nurhayati untuk melakukan survei ruangan sehubungan akan dilakukan renovasi.
"Kemudian masuk ke dalam kamar utama, sedangkan temannya menunggu di luar rumah sambil mengajak ngobrol dua orang pembantu," kata Gatot di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2011).
Saat Tojang beraksi mengitari seluruh ruangan rumah korban, dua pembantu korban dilarang untuk masuk. Tak lama kemudian, Dedy juga ikut masuk. Setelah berhasil menggasak beberapa barang berharga, keduanya pamit pulang.
Saat membersihkan rumah, dua pembantu yakni Rohani dan Sakinatun menemukan seisi kamar majikannya berantakan. "Selanjutnya saksi menghubungi majikannya," ungkap Gatot.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp3 juta, beberapa uang asing real, perhiasan emas berupa kalung dan cincin seberat 24 gram dan empat buah jam tangan.
Kedua pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu 26 November lalu di tempat kos Jalan Kerja Bakti 2 RT 02/04, Kelurahan Makassar, Jakarta Timur.
Pada Selasa 29 Nevember 2011 salah satu stasiun televisi swasta menayangkan video yang diunggah ke Youtube dan melakukan wawancara kepada korban.
Polisi pun melakukan analisa terhadap video yang diunggah tersebut dan diduga pelaku pencurian adalah Tojang dan Dedy. Kemudian dilakukan penggeledahan kembali di tempat kos pelaku dan ditemukan barang bukti berupa satu potong kemeja putih bergaris kuning yang digunakan pelaku saat beraksi seperti yang tampak dalam CCTV.
Polisi juga menyita satu buah jam tangan dan satu buah telepon genggam hasil curian pelaku di rumah korban. "Setelah ditunjukkan video yang di Youtube, pelaku mengakui jika yang terekam benar dirinya," ujarnya.
Barang bukti yang berhasil disita yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau B 3275 TIW berikut kunci dan STNK yang digunakan pelaku menyambangi rumah korban, satu buah obeng, satu buah kacamata, dua pasang sepatu, dua potong kemeja batik, dua lembar uang real pecahan lima dan sepuluh real dan empat buah jam tangan.
Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Okezone.com)
facebook comment :
Jangan Lupa pencet tombol "Like" Untuk Mendapatkan Info Terpanas Langsung di Wall FB mu!
0 comments:
Posting Komentar