INILAH.COM, Jakarta - Permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar aparat terkait membubarkan organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang cenderung bertindak anarkistis dinilai berlebihan. Langkah itu dinilai sebagai tindakan mencari kambing hitam.
"Ikuti saja proses hukumnya, jangan buru-buru memvonis ada Ormas melakukan tindak anarkistis," kata Ketua Dewan Direktur Sabang-Merauke Circle (SMC) Syahganda Nainggolan Syahganda, di Jakarta, Jumat (11/2).
Ia melihat pemerintah cenderung mencari kambing hitam dalam menyelesaikan kasus kerusuhan di Cikeusik, Pandeglang, Banten dan Temanggung, Jawa Tengah. Pemerintah, seharusnya lebih mengedepankan pendekatan hukum dengan melakukan penyelidikan tuntas atas masalah tersebut.
Menurutnya, aparat hukum dan keamanan pun tidak perlu merasa terintimidasi dengan berbagai komentar dan pernyataan yang disampaikan sejumlah pihak, termasuk yang mengusulkan pembubaran Ormas.
"Ini negara hukum, sudah ada mekanisme untuk menyelesaikan masalah kerusuhan berbau SARA termasuk mekanisme hukum pembubaran Ormas," jelas mahasiswa doktoral Universita Indonesia itu.
Mekanisme pembubaran ormas sudah diatur dalam UU No 8 Tahun 1985 tentang keormasan pasal 13 sampai dengan 17 dan PP 18 Tahun 1986 pasal 18-27 tentang pelaksanaan UU tersebut. "Tahapan pembubaran Ormas mulai pembekuan sampai dengan pembubaran diatur dalam UU dengan sejumlah syarat yakni yang berhak membubarkan organisasi massa adalah pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota sesuai level Ormasnya," ujarnya.
Tidak Efektif
Lepas dari urusan hukum, Syahganda juga mengingatkan pembubaran Ormas tidak menyelesaikan masalah untuk mengatasi kekerasan di tanah air. Sebab, kekerasan massa bisa terjadi karena banyak faktor. Antara lain bisa merupakan akumulasi rasa frustasi masyarakat, hancurnya kewibawaan pemerintah, dan bahkan akibat ketidakberdayaan aparat intelijen.
Karena itu, bagi Syahganda pembubaran Ormas yang dianggap anarkistis tidak memberikan jaminan akan meredam kecenderungan masyarakat untuk bertindak anarkistis. Itu akan terus terjadi jika pemerintah tidak menyelesaikan masalah ketidakadilan atau kesumpekan masyarakat. Termasuk kekecewaan tidak tegasnya pemerintah memberlakukan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang Ahmadiyah, yang antara lain memerintahkan kepada penganut Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatan yang bertentangan dengan agama Islam.
Ia berharap semua pihak menghormati penyelidikan kasus kekerasan di Cikeusik, Pandeglang dan Temanggung yang dilaksanakan aparat kepolisian. "Sementara Pembubaran Ormas selain bertentangan dengan hak menyatakan pendapat, juga hanya melegalkan politik kambing hitam pemerintah," tutur Syahganda. [tjs] Inilah.com
facebook comment :
Jangan Lupa pencet tombol "Like" Untuk Mendapatkan Info Terpanas Langsung di Wall FB mu!
0 comments:
Posting Komentar