Kalkulasi di bawah ini dibuat berdasarkan perkiraan minimal, dengan batasan waktu antara tahun 1993 s/d tahun 2000, dengan asumsi jumlah anggota (korban) mereka sekitar 60.000 orang. Meskipun demikian, banyak keterangan dari mantan NII KW IX yang menyatakan bahwa jumlah anggotanya sekarang lebih dari 100.000 orang. Namun karena terjadi proses keluar atau masuk, maka angka patokan yang di gunakan adalah 60.000 orang.
Shadaqah Musyahadah (Shadaqah yang diabil disaat melaksanakan bai'at untuk pembersiban jiwa): Rp 1.000.000,- x 60.000 = Rp. 60.000.000.000
Harakat Ramadhan (Nama atau istilah lain dari zakat fitrah): Rp. 50.000,- x 60.000 x 6 = Rp 18.000.000.000.
Tazkiyah Ramadlan Baitiyah (Zakat mal yang dikeluarkan dengan ketentuan 2,5 % dari seluruh harta yang di miliki tanpa melihat jenis maupun perhitungan nisab): Rata-rata Rp. 250.000,-x 30.000 x 5 = Rp. 375.000.000.000.
Harakat Qiradl (Pinjaman wajib oleh Negara kepada warga negara berbentuk emas): Rata rata 100 gr: Rp 5.000.000,- x 60.000 = Rp. 300.000.000.000
Nafadah Daulah (Infaq sebagai bentuk kecintaan warga kepada NII):
Rata-rata Rp 50.000,- x 60.000 x 12 x 6 = Rp 216.200.000.000
Harakat Iddikhor: Rp 10.000,- x 60.000 x l2 x 6 = Rp 43.200.000.000
Shadaqah Tartib (Shadaqah yang harus di berikan kepada Negara ketika dilaksanakan pelantikan jabatan atas warga, makin tinggi jabatan makin besar shadaqahnya): Rp 1.000.000 x 5000 x 6 = Rp 30.000.000.000
Harakat Qurban (Nama atau istilah lain dari wajib qurban pada 'Iedul Adha):
Rp. 200.000,- x 60.000 x 6 = Rp 72.000.000.000
Shadaqoh Munakahat (shadaqah yang harus di berikan kepada Negara Atas kesaksian dan pelaksanaan pernikahan yang di selelenggarakan oleh Negara): Rp.2.000.000,- x 1000 x 6 = Rp 12.000.000.000
Infaq Tarbiyah / Shadaqah Khas (Shadaqah yang dikhususkan untuk pembelian tanah waqaf): Rp. 2.000.000,- x 60.000 = Rp 120.000.000.000
Shadaqah Ja-uka (Shadaqah wajib untuk pengajuan surat istighfar atau shadaqah 58:12): Rp 30.000,- x 60.000 x 6 = Rp 10.800.000.000
Shadaqah isti'dzan (Shadaqah untuk pengajuan keluar dadi teritori KW IX, dalam rangka pergi mudik ataupun keperluan lain/dagang): Rp 30.000 x 60.000 x 6 = Rp 10.800.000.000
Shadaqah Kaffarat (Shadaqah yang diambil karena kesalahan atau kelalaian aparat): Rp 100.000,- x 60.000 x 6 = Rp 36.000.000.000
Shadaqah Tahkim (Shadaqah yang diambil untuk keperluan sidang): Rp.100.000,- x 2000 x 6 = Rp 1200.000.000
Shadaqah Masjid Rahmatan lil 'alamin: Rp. 1.000.000 x 60.000 = Rp 60. 000. 000. 000
Lain lain: Rp. l 00.000,- x 60.000 x 6 = Rp 36.000.000.000
Total = Rp 1.401.200.000.000 (Satu Trilyun Empat Ratus Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah)
Setidaknya sejumlah itulah dana pemerasan terhadap ummat yang dilakukan oleh mereka, yang kemudian diwujudkan dalam bentuk bangunan mewah Ma'had Al Zaytun, yang konon biayanya menelan angka sampai hitungan sekitar 4 trilyun rupiah. Dan keseluruhan dana yang dibutuhkan, mungkin diperoleh berupa sumbangan dari berbagai negara, para konglomerat dan mungkin dari keluarga Cendana maupun pejabat masa ORBA.
Menurut penuturan salah seorang mantan pengikut Abu TOTO yang sempat dipercayakan memegang posisi Majelis Hai'ah (semacam departemen keuangan), Pak Andreas (Ismail Subardja), dana abadi yang berhasil dikumpulkan oleh KW IX hingga akhir tahun 1996 saja sudah mencapai 40 miliar rupiah. Seluruh dana yang ada di KW IX dimasukkan kedalam rekening Bank ClC atas nama Abu Ma'ariq alias Abu TOTO Abdus Salam (AS Panji Gumilang) dan keluarganya.
Sebagian dari jumlah tersebut, ada yang dialokasikan untuk Mukafaah lhsanul Mas'ul (semacam gaji) bulanan bagi para Mas'ul, dari yang terendah (tingkat Musa) hingga Adah Djaelani yang diposisikan sebagai penasehat. Gaji itu nantinya pasti akan dipotong lagi secara langsung untuk infaq bulanan, yang besarnya berlainan.
Sebagai contoh, seorang Mas'ul tingkat daerah digaji sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), namun setelah dipotong ini dan itu untuk Nafaqah Daulah (Madinah), Harakat Ramadlan, Harakat Qurban dan lddikhor, yang tersisa tinnggal Rp 200.000,- ltupun tidak seluruhnya dalam bentuk uang, karena sebagian darinya dalam bentuk beras 20 kg, gula pasir 2 kg, minyak goreng 2 kg yang harus dibeli dari koperasi intern Khijanah Tajwidiyah, dengan nilai sekitar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). Berarti uang tunai yang bisa dibawa pulang hanya sekitar Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) saja.
Untuk para pekerja kasar Al Zaytun yang jumlahnya mencapai 1.000 (seribu orang) pekerja, masing-masing diberi gaji Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) setiap bulannya, namun setelah dipotong infaq, hutang dan tabungan, yang tersisa tinggal Rp 50.000,- (lima puluh ribu rpiah).
Dan yang perlu diketahui, menurut sumber yang layak dipercaya dari kalangan Abu TOTO (yang memiliki posisi strategis, satu level dengan Raqib Daerah yang sekarang sudah mulai sadar dan merencanakan serangan balik yang mematikan kepada Abu TOTO), pada saat ini jumlah muqallid (melalui proses rekruitmen) yang masih setia kepada Abu TOTO dengan NII yang sudah terintegrasi atas hibah Imamah dari Adah Djaelani, sekarang ini sekitar 100 ribu orang.
Kekejaman NIl KW IX Abu TOTO terhadap pengikutnya sendiri, adalah apa yang sebenarnya ia ketahui tentang para pengikutnya yang dapat dipastikan akan keluar dan berhenti setelah mereka tak mampu memenuhi kewajiban dan tanggungjawab yang ia bebankan, ataupun karena mereka sadar dengan sendirinya. Terhadap semuanya itu Abu TOTO sama sekali tak peduli. Karena Abu TOTO punya keyakinan dan perhitungan: Yang belum tahu dan tidak sadar serta bisa dijadikan sasaran dakwah sesat NII masih sangat banyak, selain itu peluang dan kesempatan untuk melakukannya masih sangat luas dan mudah.
facebook comment :
Jangan Lupa pencet tombol "Like" Untuk Mendapatkan Info Terpanas Langsung di Wall FB mu!
0 comments:
Posting Komentar