Selingkuh (Ilustrasi/Tribunnews) |
Perbuatan Dani terkuak setelah sejumlah tetangganya mencurigai kebiasaan pria itu membawa ABG ke rumahnya. Warga kesal karena perbuatan Dani itu dilakukan siang maupun malam dan sudah berlangsung sejak enam bulan lalu.
Kesabaran warga habis, karena Dani tak segera menyadari bahwa perbuatannya itu telah meresahkan warga sekitar. Akhirnya, beberapa hari lalu, sejumlah warga melaporkan perilaku buruk Dani kepada Kepala Desa Apaan, Jailani.
Tetapi, Jailani belum berani bertindak, karena sampai saat itu belum ada korban yang melapor. Apalagi, warga juga belum melihat dengan mata kepala bahwa Dani tengah berlaku tak senonoh dengan gadis-gadis yang diusungnya hampir setiap hari.
Kabar buruk mengenai tingkah laku Dani itu telah menyebar di masyarakat, hingga sampai ke telinga orangtua dari seorang anak gadis yang terlihat beberapa kali bersama Dani.
Melihat perilaku anaknya berubah, orangtua gadis berusia 17 tahun ini curiga. Ketika didesak, gadis itu mengaku telah beberapa kali berhubungan intim dengan Dani. Gadis ini juga mengakui, adegan-adegan terlarang itu telah direkam dari berbagai sudut.
Awalnya korban menolak adegannya difoto. Namun, ia hanya bisa pasrah setelah Dani mengobral rayuan-rayuan mautnya. Kepada korban, Dani mengaku masih bujang.
Saat mendapat laporan dari orangtua korban, polisi tidak langsung bertindak. Gadis itu diminta memancing Dani untuk bertemu di sebuah rumah di Desa Aeng Sare, Kecamatan Kota, Sampang. Tanpa curiga, Dani datang mengendarai sepeda motor, kemudian berbincang-bincang dengan korban, lalu mengajak pergi untuk kembali berhubungan intim. Saat itulah polisi meringkus Dani.
Menurut Uddin, warga Apaan, sebelum kuliah, Dani bekerja di Arab Saudi sebagai TKI bersama dua istri dan ibu kandungnya. Ayah Dani telah meninggal dunia. Karena ingin kuliah, Dani pulang ke Sampang, sedangkan dua istri dan ibunya tetap bekerja di negeri kurma untuk membiayai kuliah Dani.
Namun, Dani yang berambut gondrong dan berpenampilan rapi ini menyalahgunakan kepercayaan istri dan orangtuanya. “Uang kiriman kedua istri dan ibu kandungnya itu dibuat foya-foya bersama beberapa gadis ABG,” kata Uddin.
Kepala Polres Sampang AKBP Agus Santoso mengatakan, tersangka akan dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ala Dani banyak terjadi pada para suami yang ditinggal istri bekerja di luar negeri. Awal Agustus 2011 lalu, misalnya, Mino (35), warga Desa Sindurejo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, ditangkap polisi setelah tepergok meniduri gadis berumur 17 tahun. Ayah satu anak itu tak tahan setelah tiga tahun ditinggal istri bekerja di Arab Saudi.
Demikian pula Sugiyanto, warga Desa Singkil, Kecamatan Balong, Ponorogo, ditangkap warga saat berbuat mesum dengan Wiji Lestari, Rabu (20/7/2011). Pria itu juga tak tahan setelah ditinggal istri mencari nafkah sebagai TKW di Hongkong. (Tribunnews.com)
facebook comment :
Jangan Lupa pencet tombol "Like" Untuk Mendapatkan Info Terpanas Langsung di Wall FB mu!
0 comments:
Posting Komentar