''Bahkan di antara yang belum bersertifikasi adalah perusahaan besar,'' ungkapnya di sela-sela acara penyerahan sertifikasi syariah MLM MUI ke K-Link Indonesia di Jakarta, Senin (21/6).
Hidayat mengemukakan, kelima perusaahan yang telah mendapatkan sertifikasi tersebuat yaitu Ahad Net Internasional, UFO BKB Syariah, Accer Indonesia (Exer?), Mitra Permata Mandiri, dan K-Link Indonesia. Dia menambahkan, terhitung dari tahun 2007 sebanyak 15 perusahaan sudah mengajukan permohonan sertifikasi. Namun, jelas dia, sebagian besar ditolak oleh DSN MUI.
Menurut Hidayat, penolakan dilakukan karena perusahaan yang bersangkutan belum memenuhi dua belas prinsip syariah yang tercantum dalam fatwa MUI No 75/7/2009. Di antaranya produk dan cara berjual beli harus halal, tidak ada mark-up harga, tidak ada unsur tipu menipu, sistem perekrutan harus jelas serta tidak ada eksploitasi bonus.
Oleh karena itu, menurut Hidayat, perlu dibuat regulasi semacam UU yang mengatur perkembangan dan pergerakan bisnis MLM. Dia menegaskan, keberadaan fatwa MUI No 75/7/2009 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah hanya merupakan prinsip dan pedoman secara umum. ''Peraturan itu nantinya akan mencegah kanibalisme antara perusahaan MLM,'' jelasnya.
Red: Budi Raharjo
Rep: Yogie Respati
Sumber: http://www.republika.co.id/berita/bisnis-syariah/berita/10/06/21/120941-hatihati-mayoritas-mlm-tak-berbasis-syariah
facebook comment :
Jangan Lupa pencet tombol "Like" Untuk Mendapatkan Info Terpanas Langsung di Wall FB mu!
0 comments:
Posting Komentar