"Utamanya adalah bagaimana menegakkan hukum sehingga kalau ada orang yang main hakim sendiri, lebih cepat ditindak secara hukum daripada mencari-cari alasan membubarkan ormas. Jika ada orang yang menganiaya atau main hakim sendiri, langsung ditindak, diadili, dan dimasukkan ke bui," kata Mahfud kepada para wartawan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (11/2/2011).
Dikatakan Mahfud, pembubaran organisasi seperti yang ditegaskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak mudah. "Harus ditemukan buktinya apakah organisasi itu melanggar ideologi," katanya.
Selain itu, ormas dapat dibubarkan jika terbukti mendapatkan bantuan asing. Hal senada juga disampaikan cendikiawan Muslim Azyumardi Azra kepada Kompas.com.
"Kuncinya penegakan hukum yang tegas dan tak pandang bulu. Dengan demikian, mereka kapok, jera melakukan tindak kekerasan. Karena (tindak kekerasan terhadap umat beragama) melanggar UUD 1945, merusak tatanan hukum dan harmoni di masyarakat," kata Azyumardi, yang juga Guru Besar Sejarah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Saat ini, kepolisian sudah menetapkan delapan tersangka dalam kerusuhan di Temanggung, Jawa Tengah, dan lima tersangka dalam kejadian penyerangan Jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Banten. Hal ini diungkapkan oleh Asisten Kapolri Bidang Operasi Irjen Pol. Sunarko dalam diskusi Perspektif DPD RI, Jumat (11/2/2011).
Sunarko mengatakan Kapolri segera menurunkan tim internal untuk menginvestigasi peristiwa-peristiwa kekerasan berlatar belakang agama ini. Di Temanggung dipimpin oleh Wakapolri Komjen Pol. Makbul Padmanegara sementara di Cikeusik dipimpin oleh Irwasum Komjen Pol. Nanan Soekarna.
"Di Cikeusik, sudah ada 25 saksi yang kita ambil keterangan, tersangkanya lima. Temanggung sampai hari ini 17 saksi, dengan delapan tersangka. Sudah kita tahan," ungkapnya. Kompas
facebook comment :
Jangan Lupa pencet tombol "Like" Untuk Mendapatkan Info Terpanas Langsung di Wall FB mu!
0 comments:
Posting Komentar